Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
655/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H 2.JUNAIDI
3.AGUNG RIYADI NUR HIDAYAT
4.MUHAMAD RYAN
5.WAHYUDIN als PANJUL
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 655/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-660/M.1.10/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDI[Penahanan]
2AGUNG RIYADI NUR HIDAYAT[Penahanan]
3MUHAMAD RYAN[Penahanan]
4WAHYUDIN als PANJUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-   213  /M.1.10/Eoh.2/09/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Terdakwa I

Nama

:

JUNAIDI

Nomor Identitas

:

3171072912780005

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur/ Tanggal Lahir

:

45 Tahun/ 29 Desember 1978

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Mess Dalam No. 16 RT. 012 RW. 017 Kelurahan Kebon Melati Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD

 

Terdakwa II

Nama

:

AGUNG RIYADI NUR HIDAYAT

Nomor Identitas

:

3206020105950001

Tempat Lahir

:

Bogor

Umur/ Tanggal Lahir

:

29 Tahun/ 01 Mei 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kampung Batucuri RT. 004 RW. 02 Kelurahan Karang Nunggal Kecamatan Karang Nunggal Kabupaten Tasikmalaya

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SD

 

Terdakwa III

Nama

:

MUHAMAD RYAN

Nomor Identitas

:

 

Tempat Lahir

:

Bengkulu

Umur/ Tanggal Lahir

:

50 Tahun/ 27 Desember 1973

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Jati Bunder RT. 016 RW. 09 Kelurahan Kebon Kacang Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pemulung

Pendidikan

:

SD

 

Terdakwa IV

Nama

:

WAHYUDIN Alias PANJUL

Nomor Identitas

:

3174100202840005

Tempat Lahir

:

Ujung Pandang

Umur/ Tanggal Lahir

:

40 Tahun/ 02 Februari 1984

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan H. Dul RT 005 RW. 01 Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMK

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III

  1. Penangkapan

:

tanggal 20 Juli 2024.

  1. Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

RUTAN, sejak tanggal 21 Juli 2024 s.d. 09 Agustus 2024.

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

RUTAN, sejak tanggal 10 Agustus 2024 s.d. 18 September 2024.

  • Penuntut Umum

:

RUTAN, Sejak tanggal 18 September 2024 s.d. 07 Oktober 2024.

 

Terdakwa IV

  1. Penangkapan

:

tanggal 22 Juli 2024.

  1. Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

RUTAN, sejak tanggal 22 Juli 2024 s.d. 10 Agustus 2024.

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

RUTAN, sejak tanggal 11 Agustus 2024 s.d. 19 September 2024.

  • Penuntut Umum

:

RUTAN, Sejak tanggal 18 September 2024 s.d. 07 Oktober 2024.

 

 

  1. DAKWAAN

------- Bahwa terdakwa I JUNAIDI, bersama-sama dengan Terdakwa II AGUNG RIYADI NUR HIDAYAT, terdakwa III MUHAMAD RYAN, dan terdakwa IV WAHYUDIN Alias PANJUL pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar pukul 08.20 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sekitar Lapangan Hoki Unit Basket dan Aneka Lapangan Kawasan Glora Bung Karno Senayan, Jalan Gerbang Pemuda, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------

  • Pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa IV, lalu Terdakwa I dan Terdakwa IV bersepakat untuk mengambil barang berupa 01 (Satu) unit Synthetic Turf Tipe Sportchamp SC 2 milik Pusat Pengelolaan Komplek Glora Bung Karno (PPK GBK). Adapun untuk mempermudah Para Terdakwa mengambil  01 (Satu) unit Synthetic Turf Tipe Sportchamp SC 2, Terdakwa IV ada membuat surat perintah palsu berupa tulisan pada selembar kertas yang bertuliskan “Pak Mafud, Di Bawa Gudang Pengelola GBK”, lalu menyerahkan selembar kertas tersebut kepada Terdakwa I. Kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II dan Terdakwa III untuk ikut mengambil 01 (Satu) unit Synthetic Turf Tipe Sportchamp SC 2, lalu Para Terdakwa bersama-sama pergi ke Lapangan Hoki Unit Basket dan Aneka Lapangan Kawasan Glora Bung Karno Senayan, dengan menggunakan 01 (Satu) unit kendaraan truk No. Polisi B 9438 OT warna kuning yang dikendarai oleh Terdakwa II.

Selanjutnya pada sekitar pukul 08.20 WIB, Para Terdakwa tiba di Lapangan Hoki Unit Basket dan Aneka Lapangan Kawasan Glora Bung Karno Senayan yang beralamat di Jalan Gerbang Pemuda, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, lalu Para Terdakwa melihat 01 (Satu) unit Synthetic Turf Tipe Sportchamp SC 2 dalam posisi terparkir di sekitar Lapangan Hoki Unit Basket dan Aneka Lapangan Kawasan Glora Bung Karno Senayan.  Kemudian Terdakwa I menyerahkan surat perintah palsu berupa tulisan pada selembar kertas yang bertuliskan “Pak Mafud, Di Bawa Gudang Pengelola GBK” kepada saksi Tubagus Pribadi (security Komplek Glora Bung Karno Senayan), sehingga saksi Tubagus Pribadi mengizinkan Para Terdakwa untuk mengambil 01 (Satu) unit Synthetic Turf Tipe Sportchamp SC 2, dikarenakan mengira Para Terdakwa diperintahkan oleh saksi Mahfudin. Setelah itu Para Terdakwa langsung mengambil 01 (Satu) unit Synthetic Turf Tipe Sportchamp SC 2 tanpa seizin dari pihak Pusat Pengelolaan Komplek Glora Bung Karno (PPK GBK) selaku yang berhak dengan cara Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV mendorong 01 (Satu) unit Synthetic Turf Tipe Sportchamp SC 2 ke arah 01 (Satu) unit kendaraan truk No. Polisi B 9438 OT warna kuning, lalu mengikat 01 (Satu) unit Synthetic Turf Tipe Sportchamp SC 2 ke bagian belakang 01 (Satu) unit kendaraan truk No. Polisi B 9438 OT warna kuning dengan menggunakan tali. Kemudian Para Terdakwa langsung pergi membawa 01 (Satu) unit Synthetic Turf Tipe Sportchamp SC 2 dengan cara menarik 01 (Satu) unit Synthetic Turf Tipe Sportchamp SC 2 dengan menggunakan 01 (Satu) unit kendaraan truk No. Polisi B 9438 OT warna kuning yang dikendarai oleh Terdakwa II, menuju ke lapak barang bekas yang dikelola oleh Terdakwa I yang beralamat di Jalan Jati Bunder Kelurahan Kebon Melati Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II memotong 01 (Satu) unit Synthetic Turf Tipe Sportchamp SC 2 menjadi beberapa bagian, untuk selanjutnya menjual potongan besi 01 (Satu) unit Synthetic Turf Tipe Sportchamp SC 2 ke pabrik peleburan yang berada di daerah Balaraja Kabupaten Tanggerang. Adapun uang hasil penjualan potongan besi 01 (Satu) unit Synthetic Turf Tipe Sportchamp SC 2 akan Para Terdakwa pergunakan untuk kepentingan dan keperluan pribadi Para Terdakwa.

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------

 

Jakarta, 25 September 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

DARU IQBAL MURSID, S.H., M.H.

AJUN JAKSA NIP. 19930906 201902 1 007

 

Pihak Dipublikasikan Ya