Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
162/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst | 1.RIMA DIYANTI, SH 2.ISMI KHAERUNISA., SH. |
AGUS LEO | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Mar. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 162/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Mar. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-155/M.1.10/Epp.2/02/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa AGUS LEO pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020 sekitar pukul : 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Rumah Bedeng Jl. Karet Pasar Baru Barat VII Rt. 008 Rw. 007 (samping Aprt. Batavia) Kel. Karet Tengsin Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat atau setidakâtidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada di rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau rem yang sedang berjalan, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |