Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst 1.RIMA DIYANTI, SH
2.ISMI KHAERUNISA., SH.
AGUS LEO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 162/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-155/M.1.10/Epp.2/02/2021
Penuntut Umum
NoNama
1RIMA DIYANTI, SH
2ISMI KHAERUNISA., SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS LEO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa AGUS LEO pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020 sekitar pukul : 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Rumah Bedeng Jl. Karet Pasar Baru Barat VII Rt. 008 Rw. 007 (samping Aprt. Batavia) Kel. Karet Tengsin Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat atau setidak–tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada di rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau rem yang sedang berjalan, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya