Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
734/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst | PT. SINAR UTAMA MANDIRI | PT. MULIA KARYA BERKAH BERSAMA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 734/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst | ||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2 Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat meskipun telah diperingatkan melalui surat somasi/teguran hukum I, II dan III, karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran pelunasan atas tagihan-tagihan (invoice) yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp 75.399.712.00,- (tujuh puluh lima juta tiga ratus Sembilan puluh Sembilan ribu tujuh ratus dua belas rupiah); 3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum seluruh transaksi jual beli yang telah disepakati dan dilaksanakan oleh Penggugat dan Tergugat berdasarkan order pembelian barang (Purchase Orders) dari Tergugat dan tagihan-tagihan (invoice) dari Penggugat merupakan suatu perjanjian yang sah dan mengikat antara Penggugat dan Tergugat;
... dst |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |