Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
JL. MERPATI BLOK B-XII NO.5 JAKARTA PUSAT
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Mah Esa” P-29
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : PDM -247 /JKT.PST/08/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
NIK
|
:
:
|
HASIRIN PUSPA ADIRANI, SH
3171066411580001
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur/ Tgl. Lahir
|
:
|
65 tahun / 24 November 1958
|
Jenis kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kewarganegaraan/
Kebangsaan
|
:
|
INDONESIA
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Juana No. 10, Rt. 006, Rw,007, Kel. Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
S-1
|
- PENAHANAN :
- Oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya : Tidak Dilakukan Penahanan
- DAKWAAN :
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa Hasirin Puspa Adirani, pada sekitar bulan April 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2014 bertempat di Lobby Hotel Mandarin oriental Jalan M.H. Thamrin, Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta, Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa saksi Milano Hadinoto telah mengenal terdakwa sejak tahun 2003 yang merupakan kuasa hukum dari korban dalam pengurusan proses perceraian korban. Selanjutnya sekitar bulan April 2014, terdakwa menawarkan kepada saksi Milano Hadinoto untuk bekerjasama karena terdakwa memiliki pekerjaan pengadaan barang dengan PT PLN, dimana terdakwa adalah Direktur CV. Bima Makmur Jaya yang bergerak dibidang Suplier PT. PLN dan saksi Milano Hadinoto dijanjikan akan mendapat keuntungan yang besar jika saksi Milano Hadinoto bersedia menjadi faunder/pemberi dana pada CV. Bima Makmur Jaya.
- Selanjutnya sekitar awal bulan April 2014, terdakwa bertemu dengan saksi Milano Hadinoto di Lobby Hotel Mandarin oriental Jalan M.H. Thamrin, Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, lalu menjelaskan kepada saksi Milano Hadinoto sebagai Faunder di CV Makmur Jaya saksi Milano Hadinoto berkewajiban mendanai proyek yang akan dikerjakan oleh terdakwa, dimana pada saat itu terdakwa mengatakan jika terdakwa mendapatkan 2 (dua) buah pekerjaan yaitu pekerjaan pengadaan Genset dengan PT. PLN Persero dan pekerjaan batubara low calories dengan PT. Astro Argo Lestari Tbk.
- Kemudian untuk meyakinkan saksi Milano Hadinoto, terdakwa menunjukkan surat perjanjian jual beli putus untuk pengadaan Genset yang akan dikirimkan ke PT. PLN Persero antara terdakwa selaku Direktur CV Bima Makmur Jaya dengan Ir. Irman Armansyah MSC selaku Direktur Pengadaan Barang PT PLN Persero dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 2.300.000.000,-(dua miliar tiga ratus juta rupiah), padahal PT PLN Persero maupun Ir. Irman Armansyah MSC selaku Direktur Pengadaan Barang PT PLN Persero tidak pernah bekerjasama dalam kegiatan apapun dengan terdakwa selaku Direktur CV Bima Makmur Jaya
- Kemudian agar saksi Milano Hadinoto mau membiayai kegiatan tersebut, terdakwa menjanjikan kepada saksi Milano Hadinoto keuntungan sebesar Rp. 430.000.000,-(empat ratus tiga puluh juta rupiah) dalam jangka waktu 6 bulan, namun hal tersebut merupakan akal-akalan terdakwa agar saksi Milano Hadinoto mau menyerahkan uang sejumlah Rp. 2.300.000.000,-(dua miliar tiga ratus juta rupiah) kepada terdakwa.
- Selanjutnya karena saksi Milano Hadinoto percaya dengan perkataan terdakwa, lalu saksi Milano Hadinoto mentransfer uang total sebesar Rp. 2.300.000.000,-(dua miliar tiga ratus juta rupiah) kerekening terdakwa untuk pekerjaan pengadaan Genset ke PT. PLN Persero sebanyak dua kali yaitu:
- Tanggal 14 April 2014, transfer sebesar Rp.1.900.000.000,-(satu miliar sembilan ratus juta rupiah) dari rekening Bank ANZ norek. 07120000011, atas nama Milano Hadinoto, cabang Kemang Jakarta ke rekening Bank BCA norek. 0350708596 atas nama Hasirin Puspa Adirani
- Tanggal 14 April 2014, transfer sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dari rekening Bank BCA norek. 01110110274, atas nama Milano Hadinoto, cabang Kemang Jakarta ke rekening Bank BCA norek. 0350708596 atas nama Hasirin Puspa Adirani
- Selanjutnya setelah menerima uang total sebesar Rp. 2.300.000.000,-(dua miliar tiga ratus juta rupiah), terdakwa menyuruh agar saksi Milano Hadinoto menunggu karena setelah 6 (enam) bulan berjalan terdakwa akan membayar kepada saksi Milano Hadinoto modal sebesar sebesar Rp. 2.300.000.000,-(dua miliar tiga ratus juta rupiah) ditambah keuntungan sebesar Rp. 430.000.000,-(empat ratus tiga puluh juta rupiah)
- Kemudian belum habis waktu enam bulan berjalan, sekitar bulan September 2014, terdakwa kembali mengajak saksi Milano Hadinoto bertemu di Lobby Hotel Mandarin oriental Jalan M.H. Thamrin, Menteng, Kec. Menteng, Jakarta, Pusat dan disana terdakwa mengatakan bahwa CV. Bima Makmur Jaya ditunjuk sebagai vendor pengadaan batubara untuk PT. Tanjung Sarana Lestari kerjasama, lalu terdakwa memperlihatkan surat letter of award pengadaan batubara dari PT. Astro Argo Lestari Tbk, dimana CV. Bima Makmur Jaya ditunjuk sebagai vendor pengadaan batubara low calories sebanyak 4000 ton dengan nilai purchase order senilai Rp. 3.615.150.000,- (tiga miliar enam ratus lima belas juta seratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan modal yang dibutuhkan sebesar Rp. 3.355.150.000,- (tiga miliar tiga ratus lima puluh lima juta seratus lma puluh ribu rupiah)
- Selanjutnya agar saksi Milano Hadinoto tertarik dan mau bekerjasama dengan terdakwa, terdakwa menjanjikan dalam jangka waktu 3 minggu setelah saksi Milano Hadinoto mentransfer sejumlah uang sebagaimana kesepakatan maka terdakwa akan mengembalikan modal terdakwa sebesar Rp. 3.355.150.000,- (tiga miliar tiga ratus lima puluh lima juta seratus lma puluh ribu rupiah) ditambah keuntungan sebesar Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah), padahal hal tersebut merupakan akal-akalan terdakwa saja, karena PT. Astro Argo Lestari Tbk, tidak pernah bekerjasama dengan CV. Bima Makmur Jaya.
- Kemudian karena saksi Milano Hadinoto percaya dengan perkataan terdakwa, lalu pada tanggal 16 September 2014, saksi Milano Hadinoto mentransfer uang sebesar Rp. 3.355.150.000,- (tiga miliar tiga ratus lima puluh lima juta seratus lma puluh ribu rupiah) dari rekening Bank BCA norek. 01110110274, atas nama Milano Hadinoto, cabang Kemang Jakarta ke rekening Bank BCA norek. 0350708596 atas nama Hasirin Puspa Adirani.
- Selanjutnya pada bulan Oktober 2014, ketika kerjasama terkait perjanjian pengadaan Genset dengan PT PLN Persero sebesar Rp. 2.300.000.000,-(dua miliar tiga ratus juta rupiah) dan dengan PT. Astro Argo Lestari Tbk, terkait pekerjaan batu bara low calories sebesar Rp. 3.355.150.000,- (tiga miliar tiga ratus lima puluh lima juta seratus lma puluh ribu rupiah) telah berakhir, saksi Milano Hadinoto meminta agar terdakwa mengembalikan modal milik saksi Milano Hadinoto ditambah keuntungan, namun terdakwa memberitahukan bahwa PT PLN Persero dan PT. Astro Argo Lestari Tbk belum melakukan pembayaran kepada CV. Bima Makmur Jaya.
- Kemudian karena terdakwa selalu berbelit-belit dan tidak mengembalikan modal milik saksi Milano Hadinoto, lalu saksi mendatangi kantor PT PLN Persero dan PT. Astro Argo Lestari Tbk dan diketahui bahwa PT PLN Persero dan PT. Astro Argo Lestari Tbk tidak pernah bekerjasama dengan terdakwa dan surat perjanjian jual beli putus untuk pengadaan Genset dengan PT PLN Persero maupun surat letter of award pengadaan batubara dari PT. Astro Argo Lestari Tbk juga tidak pernah dikeluarkan atau diterbitkan oleh PT PLN Persero dan PT. Astro Argo Lestari Tbk
- Selanjutnya saksi Milano Hadinoto melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polda Metro Jaya guna pemeriksan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Milano Hadinoto mengalami kerugian senilai Rp. 5.655.150.00.- (lima milyar enam ratus lima puluh lima juta seratus lima puluh ribu rupiah)
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa Hasirin Puspa Adirani, pada sekitar bulan April 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2014 bertempat di Lobby Hotel Mandarin oriental Jalan M.H. Thamrin, Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta Hotel Mandarin Oriental, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal sekitar bulan April 2014, terdakwa menawarkan kepada saksi Milano Hadinoto untuk bekerjasama dengan terdakwa menjadi faunder/pemberi dana pada CV. Bima Makmur Jaya dimana terdakwa sebagai direkturnya
- Selanjutnya terdakwa mengajak saksi Milano Hadinoto bertemu di Lobby Hotel Mandarin oriental Jalan M.H. Thamrin, Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat untuk membahas kerjasama yang ditawarkan oleh terdakwa. Kemudian terdakwa menjelaskan sebagai Faunder di CV Makmur Jaya saksi Milano Hadinoto berkewajiban mendanai proyek yang akan dikerjakan oleh terdakwa, dimana pada saat itu terdakwa mengatakan jika terdakwa mendapatkan 2 (dua) buah pekerjaan yaitu pekerjaan pengadaan Genset dengan PT. PLN Persero dan pekerjaan batu bara low calories dengan PT. Astro Argo Lestari Tbk.
- Selanjutnya terdakwa menunjukkan surat perjanjian jual beli putus untuk pengadaan Genset antara terdakwa selaku Direktur CV Bima Makmur Jaya dengan Ir. Irman Armansyah MSC selaku Direktur Pengadaan Barang PT PLN Persero dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 2.300.000.000,-(dua miliar tiga ratus juta rupiah) dan terdakwa menjanjikan kepada saksi Milano Hadinoto keuntungan sebesar Rp. 430.000.000,-(empat ratus tiga puluh juta rupiah) dalam jangka waktu 6 bulan.
- Kemudian karena saksi Milano Hadinoto tertarik dengan tawaran dari terdakwa tersebut, lalu saksi Milano Hadinoto mentransfer uang total sebesar Rp. 2.300.000.000,-(dua miliar tiga ratus juta rupiah) kerekening terdakwa untuk pekerjaan pengadaan Genset ke PT. PLN Persero sebanyak dua kali yaitu tanggal 14 April 2014, transfer sebesar Rp.1.900.000.000,-(satu miliar sembilan ratus juta rupiah) dari rekening Bank ANZ norek. 07120000011, atas nama Milano Hadinoto, cabang Kemang Jakarta ke rekening Bank BCA norek. 0350708596 atas nama Hasirin Puspa Adirani dan tanggal 14 April 2014, transfer sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dari rekening Bank BCA norek. 01110110274, atas nama Milano Hadinoto, cabang Kemang Jakarta ke rekening Bank BCA norek. 0350708596 atas nama Hasirin Puspa Adirani
- Selanjutnya belum habis waktu enam bulan berjalan, sekitar bulan September 2014, terdakwa kembali mengajak saksi Milano Hadinoto bekerjasama untuk pekerjaan batu bara low calories dengan PT. Astro Argo Lestari Tbk, lalu terdakwa memperlihatkan surat letter of award pengadaan batubara dari PT. Astro Argo Lestari Tbk, dimana CV. Bima Makmur Jaya ditunjuk sebagai vendor pengadaan batubara sebanyak 4000 ton dengan nilai purchase order senilai Rp. 3.615.150.000,- (tiga miliar enam ratus lima belas juta seratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan modal yang dibutuhkan sebesar Rp. 3.355.150.000,- (tiga miliar tiga ratus lima puluh lima juta seratus lma puluh ribu rupiah) dan terdakwa menjanjikan dalam jangka waktu 3 minggu setelah saksi Milano Hadinoto mentransfer sejumlah uang sebagaimana kesepakatan maka terdakwa akan mengembalikan modal terdakwa sebesar Rp. 3.355.150.000,- (tiga miliar tiga ratus lima puluh lima juta seratus lma puluh ribu rupiah) ditambah keuntungan sebesar Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah)
- Kemudian karena saksi Milano Hadinoto percaya dengan perkataan terdakwa, lalu pada tanggal 16 September 2014, saksi Milano Hadinoto mentransfer uang sebesar Rp. 3.355.150.000,- (tiga miliar tiga ratus lima puluh lima juta seratus lma puluh ribu rupiah) dari rekening Bank BCA norek. 01110110274, atas nama Milano Hadinoto, cabang Kemang Jakarta ke rekening Bank BCA norek. 0350708596 atas nama Hasirin Puspa Adirani.
- Selanjutnya pada bulan Oktober 2014, ketika kerjasama terkait perjanjian pengadaan Genset dengan PT PLN Persero sebesar Rp. 2.300.000.000,-(dua miliar tiga ratus juta rupiah) dan dengan PT. Astro Argo Lestari Tbk, terkait pekerjaan batu bara low calories sebesar Rp. 3.355.150.000,- (tiga miliar tiga ratus lima puluh lima juta seratus lma puluh ribu rupiah) telah berakhir, saksi Milano Hadinoto meminta agar terdakwa mengembalikan modal milik saksi Milano Hadinoto ditambah keuntungan, namun terdakwa memberitahukan bahwa PT PLN Persero dan PT. Astro Argo Lestari Tbk belum melakukan pembayaran kepada CV. Bima Makmur Jaya.
- Bahwa oleh terdakwa uang milik terdakwa saksi Milano Hadinoto tersebut, terdakwa pergunakan untuk membayar hutang-hutang terdakwa kepada pihak lain
- Selanjutnya saksi Milano Hadinoto melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polda Metro Jaya guna pemeriksan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Milano Hadinoto mengalami kerugian senilai Rp. 5.655.150.00.- (lima milyar enam ratus lima puluh lima juta seratus lima puluh ribu rupiah)
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jakarta, 21 Agustus 2024
JAKSA / PENUNTUT UMUM
YOKLINA SITEPU, SH.MHum
JAKSA UTAMA MUDA NIP. 197005231996032003
|