Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
361/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT. Nusantara Graha Utama ...................................... Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 361/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. Nusantara Graha Utama
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yosua Hamonangan Sitohang S.HPT. Nusantara Graha Utama
Termohon
NoNama
1......................................
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU secara Sukarela (Volunteer) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU/PT. NUSANTARA GRAHA UTAMA;
  2. Memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal Putusan diucapkan, terhadap:
    PEMOHON PKPU / PT. NUSANTARA GRAHA UTAMA, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Ruko The Kensingston Commercial Blok C-08 Jl. Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
  3. Menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PEMOHON PKPU / PT NUSANTARA GRAHA UTAMA;
  4. Menunjuk dan mengangkat saudara :
    DR. FERRY RICARDO, S.H., S.E., MTIC beralamat di Jalan Nusa Jaya No. 50 Bintaro, yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-164.AH.04.06-2023, tertanggal 18 Oktober 2023, dan;
    BUDY SUPRIADY, S.H., M.H., beralamat di Grand Slipi Tower Lt. 23 unit H. Jl. Letjen S. Parman Kav. 22.24, RT.001/RW.004, Kel. Palmerah, Jakarta Barat, yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-110.AH.04.06-2023, tertanggal 22 Juni 2023, Selaku Tim Pengurus dalam hal PEMOHON PKPU masuk dalam Proses PKPU atau selaku Tim Kurator apabila nantinya PEMOHON PKPU dinyatakan Pailit;
  5. Menghukum PEMOHON PKPU / PT. NUSANTARA GRAHA UTAMA untuk membayar seluruh biaya perkara.

Atau apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili Perkara a quo berpendapat lain, PEMOHON PKPU mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak