Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
160/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst SANNY NAGAPRAKARSA, dkk 1.PT. INDOSTERLING OMNI KAPITA
2.PT. INDOSTERLING TRIMITRA KONSULTAMA
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 160/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 14 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SANNY NAGAPRAKARSA, dkk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. INDOSTERLING OMNI KAPITA
2PT. INDOSTERLING TRIMITRA KONSULTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghapuskan foto dan profil Para Penggugat dari website: www.indosterling.com & www.indosterlinggroup.com seketika perkara ini telah diputus;
  3. Mengadakan RUPS untuk mengeluarkan nama Para Penggugat dari dalam Akta Perusahaan Para Tergugat dan/atau Turut Tergugat seketika setelah perkara ini diputus;
  4. Membayarkan Hak Penggugat – 1 yaitu sisa gaji yang masih belum dibayarkan sebanyak 1 (satu) kali gaji sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah)  dan membayarkan Hak Penggugat – 2 yaitu sisa gaji yang masih belum dibayarkan sebanyak 2 (dua) kali gaji sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) seketika perkara ini telah diputus;
  5. Membayarkan Hak Penggugat – 2 dalam hal Reimbursement Ban Mobil Mercedes Benz senilai Rp. 4.650.000,- (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) seketika perkara ini telah diputus;
  6. Mengeluarkan surat rekomendasi selama masa kerja Para Penggugat pada Tergugat seketika perkara ini telah diputus;
  7. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak