Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk selurahnya.
2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah dan pemakai pertama merek FELIX BUHLER-
3. Menyatakan merek FELIX BUHLER milik Penggugat sebagai merek terkenal.
4. Menyatakan merek FELIX BUHLER daftar No. IDM000030238 atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek FELIX BUHLER milik Penggugat yang telah terkenal.
5. Menyatakan merek FELIX BUHLER daftar No. IDM000030238 atas nama Tergugat diajukan berdasarkan itikad tidak baik.
6. Menyatakan batal menurut hukum, merek FELIX BUHLER daftar No. EDM000030238 atas nama Tergugat dengan segala akibat hukumnya.
7. Memerintahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek untuk melaksanakan pembatalan merek FELIX BUHLER daftar No. IDM000030238 atas nama Tergugat dengan mencoret merek FELIX BUHLER daftar No. IDM000030238 tersebut dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum. |