Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan PELAWAN sebagai pemilik dan pembeli yang beritikad baik dan yang sah atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Kembang Asri III Blok B-4 No.13 Kel.Kembangan Selatan, Kec.Kembangan, Kotamdya Jakrta Barat dengan luas tanah = 220M2 berdasarkan sertifikat SHM No.2688/ Kembangan selatan, Jakarta Barat atas nama GUNAWAN dari kantor BPN/ATR Kota Jakarta Barat.
- Menyatakan TERLAWAN telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer.
- Menyatakan SITA EKSEKUSI yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan NO.33/2021 DEL. Jo. No.33/2021.EKS Jo. No.16/Pdt.G/2019/PN.JKT.PST Jo. No.133/PDT/2020/PT.DKI Jakarta, Batal demi hukum dan segala akibat hukumnya.
- Memerintahkan jurusita pengadilan negeri Jakarta Pusat C.q. Jurusita PN Jakarta Barat untuk mengangkat Penetapan Sita NO.33/2021 DEL. Jo. No.33/2021.EKS Jo. No.16/Pdt.G/2019/PN.JKT.PST Jo. No.133/PDT/2020/PT.DKI Jakarta.
- Menyatakan Putusan ini bersifat serta-merta dan dapat dijalankan terlebih dahulu, walau terdapat verzet, atau kasasi dari TERLAWAN (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
- Menyatakan lelang No.26/2021 dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) JAKARTA II adalah SAH dan mengikat secara hukum.
- Menghukum dan Memerintahkan kepada Turut TERLAWAN I, TT- II dan TT- III, TT-IV, dan TT-V untuk tunduk, dan mematuhi putusan Perkara Aquo ini.
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|