Petitum |
- Menerima dan mengabulkan seluruh Permohonan Pernyataan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU;
- Menyatakan PT PUTRA KETAPANG MANDIRI (Termohon PKPU) dalam keadaan PKPU dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Termohon PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
BUDI YOSEPH SIREGAR, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-228.AH.04.06-2023 tanggal 8 Desember 2023, beralamat kantor di THDB Advocate Legal Consultant, Jl. Yusuf Adiwinata, S.H. No.7, Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Jakarta Pusat 10350;
MA’RUFUDIN, S.H.I., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-531 AH.0403-2021 tanggal 4 Oktober 2021, beralamat kantor di Kiagus Ahmad & Associates, Menara Rajawali Lt.8, Mega Kuningan Jakarta, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Lot 5.1, Kuningan Timur, Jakarta Selatan; dan
DAVID PARDOMUAN SINAGA, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-36 AH.04.05-2023 tanggal 4 Mei 2023, beralamat kantor di Kantor David Sinaga & Partners, Advocates & Legal Consultants, Kompleks Majapahit Permai Blok B 122-123, Jakarta 10160.
Untuk bertindak sebagai para PENGURUS dalam mengurus harta Debitor PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai para Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan Pailit;
- Menyatakan agar Termohon PKPU untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
- Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
|