Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
190/Pdt.Bth/2019/PN Jkt.Pst | BENNY YAHYA | 1.Gurito Guritno 2.Budiman 3.Dono Suroso 4.H. Moehamad Karim 5.Aripin Salim |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Mar. 2019 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||
Nomor Perkara | 190/Pdt.Bth/2019/PN Jkt.Pst | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 22 Mar. 2019 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum |
8. Menyatakan batal dan tidak sah dengan segala akibat hukum surat-surat yaitu : 8.1. Sertipikat Hak Milik No. 53/Serdang yang diterbitkan Turut Terbantah II; 8.2. Akta Jual Beli No. 206/Kemayoran/1994 tanggal 4 Pebruari 1994 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Chardus Nangkih Sinulingga, S.H.; 9. Menghukum Turut Terbantah II untuk Menyatakan batal atau tidak sah sertipikat Hak Milik No. 53/Serdang yang diterbitkan tanggal 16 oktober 1973 serta mencabut sertipikat Hak Milik No. 53/Serdang yang diterbitkan tanggal 16 oktober 1973; 10. Menghukum Terbantah V dan Turut Terbantah I untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah) seketika dan sekaligus lunas kepada Pembantah; 11. Memerintahkan kepada kantor lelang negara untuk melelang seluruh asset atau barang – barang baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak milik Terbantah V dan Turut Terbantah I yang telah dilakukan/diletakan sita jaminan dan menyerahkan hasil lelang tersebut kepada Pembantah secara tunai; 12. Menghukum Terbantah V dan para Turut Terbantah untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) setiap hari lalai memenuhi putusan ini, segera setelah putusan ini mempunyai kekuatan pasti; 13. Menghukum para Terbantah dan Turut Terbantah untuk tunduk dan taat pada putusan ini; 14. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau serta merta, meskipun para Terbantah dan Turut Terbantah menyatakan banding, kasasi, Peninjauan Kembali dan perlawanan hukum lainnya; 15. Menetapkan biaya perkara menurut hukum; |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |