Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
250/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst Rustam Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 250/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rustam
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2.    Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon dari nama “RUSTAM “ menjadi nama “RUSTAM RAHMAT WIDODO “ ;
3.    Memerintahkan kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administarsi Jakarta Pusat untuk mencatat tentang Penggantian nama kecil pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir pada  Petikan Akta Kelahiran No: 466/PD/D/III/1992 serta pada Buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan:
4.    Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak