Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
702/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst NANANG PRIHANTO, SH FARIBORZ HEIDARI BIN NASRULLOH Alias FARIZ Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 702/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-703/M.1.10/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NANANG PRIHANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARIBORZ HEIDARI BIN NASRULLOH Alias FARIZ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati no. 5, Rw. 10, Gn Sahari Utara, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat 10720

 

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                        P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

 

S U R A T   D A K W A A N

No. Reg. Perkara : PDM-334/M.1.10/Enz.2/09/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

 

Nama lengkap                : FARIBORZ HEIDARI Bin NASRULLOH alias FARIZ

Tempat lahir                   : Tehran ( Iran ) 

Umur/ Tgl. Lahir           : 48 tahun  / 04 Juni 1975

Jenis kelamin                  : Laki-laki

Kebangsaan /           

Kewarganegaraan          : Warga Negara Iran

Tempat tinggal               : Iran, Tehran – Yaft Abad Shahrak – Imam Hosein Kocheshahid Horiyan Plak 17 atau Kost : Jalan Kebon Kacang II, No. 5, Jakarta Pusat.

A g a m a                         : Islam

Pekerjaan                        : Wiraswasta

Pendidikan                     : -

 

  1. PENANGKAPAN & PENAHANAN  :
  1. Penangkapan : Ditangkap Kepolisian tanggal tanggal 04 Juni 2024.
  2. Penahanan       :
  • Penyidik Polri                               :  sejak tanggal 05 Juni 2024 s/d 24 Juni 2024.
  • Perpanjangan Penuntut Umum   : sejak tanggal 25 Juni 2024 s/d 03 Agustus 2024.
  • Perpanjangan PN                         :  sejak tanggal 04 Agustus 2024 s/d 02 Oktober 2024.
  • Penuntut Umum                             :  sejak tanggal 02 Oktober 2024  s/d  21 Oktober 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

 

----------- Bahwa ia terdakwa FARIBORZ HEIDARI Bin NASRULLOH pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di Kantor Pos Pasar Baru, Gedung Pos Ibu Kota, Jalan Pos No. 2, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat melakukan perbuatan Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi dari 5 (lima) gram.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Berawal sekitar 8 (delapan) bulan yang lalu terdakwa FARIBORZ HEIDARI Bin NASRULLOH diperkenalkan kepada Saksi MOHAMMAD AFZALI BIN HASAN (berkas perkara terpisah)) oleh sdr. MEHDI (DPO) melalui Video Call, lalu terdakwa bertukar nomor dengan Saksi MOHAMMAD AFZALI. Setelah itu pada tanggal 02 Oktober 2023, terdakwa mencoba menjalin komunikasi dengan Saksi MOHAMMAD AFZALI melalui pesan Whatsapp.  Kemudian seiring berjalannya waktu dan komunikasi pertemanan terdakwa dengannya,  selanjutnya pada hari sabtu tanggal 25 Oktober 2023 terdakwa mengantarkan makanan untuk Saksi MOHAMMAD AFZALI di Lapas Salemba.
  • Selanjutnya pada tanggal 30 Januari 2024 terdakwa kembali mengantarkan makanan untuk Saksi MOHAMMAD AFZALI yang sebelumnya Saksi MOHAMMAD AFZALI telah memesan kepada terdakwa, akan tetapi keberadaan Saksi MOHAMMAD AFZALI sudah dipindah ke Lapas Cipinang, jadi terdakwa antarkan makanan tersebut ke Lapas Cipinang.
  • Selanjutnya pada tanggal 04 Mei 2024 terdakwa kembali mengantarkan makanan ke Lapas Cipinang, yang sebelumnya sudah dipesan oleh Saksi MOHAMMAD AFZALI, kemudian tanggal 25 Mei 2024 Saksi MOHAMMAD AFZALI menghubungi terdakwa 081389025597 menggunakan nomor handphone 085780224197, Saksi MOHAMMAD AFZALI mengatakan bahwa akan ada Paket berisikan Ekstasi yang akan dikirim ke Indonesia, Saksi MOHAMMAD AFZALI meminta alamat terdakwa dan meminta terdakwa untuk mengambil Paket berisikan Ekstasi, pada awalnya terdakwa takut untuk menerima perintah dari Saksi MOHAMMAD AFZALI, akan tetapi Saksi MOHAMMAD AFZALI meyakinkan terdakwa bahwa paket berisikan Ekstasi tersebut dipastikan aman karena Ekstasi itu akan dikemas bersamaan dengan alat kosmetik agar tidak terdeteksi oleh petugas, selanjutnya terdakwa mengikuti arahan atau perintah dari Saksi MOHAMMAD AFZALI.
  • Selanjutnya pada tanggal 26 Mei 2024 Saksi MOHAMMAD AFZALI mengirimkan Nomor Resi (CC 103947578 NL) Paket kiriman dari luar negeri kepada terdakwa, selanjutnya pada tanggal 28 Mei 2024 Saksi MOHAMMAD AFZALI mengirimkan ScreenShoot Trace Paket luar negeri kepada terdakwa, dimana pada Screen Shoot tersebut menyebutkan bahwa paket sudah berada di Kantor Pos Jakarta.
  • Selanjutnya pada hari kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 19.20 Wib, terdakwa ditemani oleh pacar terdakwa yang bernama sdri. HESTY PURWAHYUNI pergi ke Malang Jawa Timur menggunakan Kereta Api, dimana tujuan terdakwa pergi ke Malang adalah untuk menghadiri acara keluarga sdri. HESTY PURWAHYUNI dan terdakwa dikenalkan dengan keluarga sdri. HESTY PURWAHYUNI dan sekitar pukul 10.38 Wib pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 terdakwa dan sdri. HESTY PURWAHYUNI sampai di Stasiun Malang, kemudian terdakwa mendapat pemberitahuan dari petugas kantor pos ke nomor Bisnis terdakwa (085217916139) terkait rincian biaya Paj`ak kiriman dari Luar Negeri atas nama FARIBORZ HEIDARI sebesar Rp. 386.676, (tiga ratus delapan puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah), terdakwa diwajibkan membayar biaya pajaknya sebelum mengambil Paket tersebut dan saat pengambilan tidak bisa diwakilkan, berhubung terdakwa sedang tidak berada di Jakarta, terdakwa meminta nomor virtual account untuk melakukan pembayaran pajak paket tersebut, lalu terdakwa meminta tolong kepada sdri. HESTY PURWAHYUNI untuk melakukan pembayaran tersebut dengan menggunakan M-Banking BNI miliknya. Setelah terdakwa meminjam uang sdri. HESTY PURWAHYUNI untuk membayar pajak paket, terdakwa kemudian mengirimkan bukti transaksi pembayaran pajak pengiriman paket kantor pos kepada Saksi MOHAMMAD AFZALI melalui pesan Whatsapp, lalu terdakwa menghubungi Saksi MOHAMMAD AFZALI meminta agar dia mengganti uang sdri. HESTY PURWAHYUNI tersebut, Saksi MOHAMMAD AFZALI menanyakan Nomor Rekening BCA Sdr. HESTY PURWAHYUNI agar bisa mengembalikan uang tersebut, lalu terdakwa memberikan Nomor Rekening sdri. HESTY PURWAHYUNI kepada Saksi MOHAMMAD AFZALI. Sekitar satu jam kemudian Saksi MOHAMMAD AFZALI mengirimkan bukti transfer sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) melalui pesan Whatsapp ke nomor terdakwa 081389025597.
  • Selanjut pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2024 sekira sore hari, terdakwa bersama sdri. HESTY PURWAHYUNI kembali ke Jakarta menggunakan Bus, lalu pada saat terdakwa dan sdri. HESTY PURWAHYUNI sampai di Jakarta tanggal 04 Juni 2024 terdakwa dan sdri. HESTY PURWAHYUNI berpisah, terdakwa pulang ke kostan sedangkan sdri. HESTY PURWAHYUNI pulang ke rumahnya masing-masing. Sekira pukul 10.00 Wib terdakwa pergi ke Tempat Usaha (warung) terdakwa di Thamrin 10 untuk bersih-bersih warung dan pada saat terdakwa bersih-bersih ada whatsapp dari Petugas Kantor Pos berisikan pemberitahuan untuk segera mengambil paket, dan terdakwa menjawab terdakwa akan ambil paket tersebut. Sekira pukul 13.00 Wib terdakwa pergi ke Kantor Pos untuk mengambil paket pos luar negeri dari Netherlands Belanda dengan nomor Ressi : CC 103947578 NL atas nama FARIBORZ HEIDARI (terdakwa) dengan nomor Hp : 087882587919 alamat Jl.MH.Tamrin No,10 Rt.2,RW.1, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng Jakarta Pusat, setelah terdakwa menerima 1 (satu) buah paket kardus berisikan diantaranya 7 (tujuh) botol yang di dalamnya terdapat narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Ekstasi sebanyak 1.608 (seribu enam ratus delapan) butir, dengan Nomor Air Way Bill CC103947578NL, atas nama Penerima FARIBORZ  HEIDARI, dengan alamat: Jl. MH Thamrin No. 10, RT2/RW1, Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Pengirim atas nama Sanaz Pourjangi, Description of Goods: Makeups dari petugas pos, dan sekitar pukul 13.30 WIB terdakwa ditangkap oleh beberapa orang berpakaian preman yang mengaku sebagai petugas BNN RI yaitu saksi BINTORO AGUNG SETIONO, SH, dan saksi DWI KURNIA PUTRA S. Selanjutnya terdakwa dibawa petugas BNN ke suatu ruangan (masih di lingkunga kantor pos), pada saat itu terdakwa diinterogasi dan disuruh membuka paket tersebut, setelah membuka paket tersebut terdakwa melihat isi di dalam paket tersebut adalah Narkotika jenis EKSTASI dan barang bukti lain 1 (satu) unit Handphone Android Merk Samsung A50 warna hitam, Simcard 1 No. : 085217916139, Simcard 2 No. : 081389025597, Imei 1 No. : 354465107360148, Imei 2 No. : 354465107360146. Selanjutnya terdakwa beserta Paket berisi Narkotika tersebut dibawa ke kantor BNN RI guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa bersedia menerima pekerjaan atau perintah dari Saksi MOHAMMAD AFZALI BIN HASAN (berkas perkara terpisah) untuk mengambil atau menerima Paket luar negeri yang berisikan Narkotika Jenis Ekstasi adalah supaya terdakwa mendapatkan uang dan juga tujuannya terdakwa ingin membantu Saksi MOHAMMAD AFZALI agar Saksi MOHAMMAD AFZALI mendapatkan uang untuk pengurusan Peninjauan Kembali (PK).
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratoris di Pusat Laboratorium : PL.96FF/VI/2024/ Pusat Laboratorium Narkotika, bahwa Ekstasi hasil penyisihan dari barang bukti yang disita dari tersangka FARIBORZ HEIDARI BIN NASRULLOH dan tersangka MOHAMMAD AFZALI BIN HASAN hasilnya adalah POSITIF MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa FARIBORZ HEIDARI Bin NASRULLOH tersebut di atas tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan llmu Pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.

-------- Perbuatan terdakwa FARIBORZ HEIDARI Bin NASRULLOH sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa ia terdakwa FARIBORZ HEIDARI Bin NASRULLOH pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di Kantor Pos Pasar Baru, Gedung Pos Ibu Kota, Jalan Pos No. 2, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram),  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 Wib yaitu saksi BINTORO AGUNG SETIONO, SH, bersama dengan anggota Polisi lain diantaranya yaitu  saksi DWI KURNIA PUTRA S. dan tim sedang melaksanakan tugas di kantor BNN RI mendapatkan informasi dari petugas KPPBC TMP C Kantor Pos Pasar Baru terkait temuan paket kiriman PT Pos Indonesia dari Belanda yang diduga didalamnya terdapat narkotika jenis ekstasi yang disamarkan dalam bentuk 7 (tujuh) botol yang di dalamnya terdapat narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Ekstasi sebanyak 1.608 (seribu enam ratus delapan) butir, dengan Nomor Air Way Bill CC103947578NL, atas nama Penerima FARIBORZ  HEIDARI, dengan alamat: Jl. MH Thamrin No. 10, RT2/RW1, Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Pengirim atas nama Sanaz Pourjangi, Description of Goods: Makeups kemudian petugas KPPBC TMP C Kantor Pos Pasar Baru melakukan koordinasi dengan petugas Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) terkait adanya narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, jenis Ekstasi tersebut dan melakukan serah terima paket kepada petugas BNN RI yang selanjutnya dilakukan penyerahan di bawah pengawasan (controlled delivery) kepada calon penerima paket tersebut.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, saksi BINTORO AGUNG SETIONO, SH, berserta TIM dan petugas KPPBC TMP C Kantor Pos Pasar Baru berkumpul di Kantor Pos antaran Jakarta Pusat yang bertempat di Jl. Lapangan Banteng Utara No.1, Pasar Baru, Jakarta Pusat untuk berkoordinasi dan menentukan cara/teknis penyerahan di bawah pengawasan (controlled delivery) kepada penerimanya.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024, petugas Pos menghubungi penerima atas nama FARIBORZ  HEIDARI (terdakwa) dan memperoleh informasi bahwa FARIBORZ  HEIDARI akan mengambil paket tersebut di Kantor Pos Jakarta Pusat pada pukul 13.30 WIB.
  • Selanjutnya pada pukul 13.30 WIB, terlihat seorang laki-laki yang tidak saksi kenal, yang belakangan diketahui bernama FARIBORZ  HEIDARI (terdakwa), mendatangi dan masuk ke dalam Kantor Pos Jakarta Pusat untuk mengambil atau menerima paket barang yang dikirim dari Belanda melalui jasa pengiriman PT. Pos Indonesia. Setelah itu seorang laki-laki yang bernama FARIBORZ  HEIDARI (terdakwa) tersebut keluar dari Kantor Pos Jakarta Pusat yang bertempat di Jl. Lapangan Banteng Utara No.1, Pasar Baru, Jakarta Pusat dan sekitar pukul 13.30 WIB saksi BINTORO AGUNG SETIONO, SH, dan TIM melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang tidak saksi kenal yang belakangan diketahui bernama FARIBORZ  HEIDARI (terdakwa), dikarenakan telah kedapatan menerima dan membawa/menguasai 1 (satu) buah paket kardus berisikan diantaranya 7 (tujuh) botol yang di dalamnya terdapat narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Ekstasi sebanyak 1.608 (seribu enam ratus delapan) butir, dengan Nomor Air Way Bill CC103947578NL, atas nama Penerima FARIBORZ HEIDARI, dengan alamat: Jl. MH Thamrin No. 10, RT2/RW1, Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Pengirim atas nama Sanaz Pourjangi, Description of Goods: Makeups. Selanjutnya terdakwa dibawa petugas BNN ke suatu ruangan (masih di lingkunga kantor pos), pada saat itu terdakwa diinterogasi dan disuruh membuka paket tersebut, setelah membuka paket tersebut terdakwa melihat isi di dalam paket tersebut adalah Narkotika jenis EKSTASI dan barang bukti lain 1 (satu) unit Handphone Android Merk Samsung A50 warna hitam, Simcard 1 No. : 085217916139, Simcard 2 No. : 081389025597, Imei 1 No. : 354465107360148, Imei 2 No. : 354465107360146. Selanjutnya terdakwa beserta Paket berisi Narkotika tersebut dibawa ke kantor BNN RI guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti yang disita berupa 1 (satu) buah paket kardus berisikan diantaranya 7 (tujuh) botol yang di dalamnya terdapat narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Ekstasi sebanyak 1.608 (seribu enam ratus delapan) butir tersebut milik terdakwa yang mana terdakwa mendapat perintah dari Saksi MOHAMMAD AFZALI BIN HASAN (berkas perkara terpisah) untuk mengambil atau menerima Paket luar negeri yang berisikan Narkotika Jenis Ekstasi adalah supaya terdakwa mendapatkan uang dan juga tujuannya terdakwa ingin membantu Saksi MOHAMMAD AFZALI agar Saksi MOHAMMAD AFZALI mendapatkan uang untuk pengurusan Peninjauan Kembali (PK).
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratoris di Pusat Laboratorium : PL.96FF/VI/2024/ Pusat Laboratorium Narkotika, bahwa Ekstasi hasil penyisihan dari barang bukti yang disita dari tersangka FARIBORZ HEIDARI BIN NASRULLOH dan tersangka MOHAMMAD AFZALI BIN HASAN hasilnya adalah POSITIF MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa FARIBORZ HEIDARI Bin NASRULLOH tersebut di atas tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan llmu Pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.

-------- Perbuatan terdakwa FARIBORZ HEIDARI Bin NASRULLOH sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Jakarta,     Oktober 2024

Description: TTD HADIJAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

PRATAMA HADI KARSONO, SH

Jaksa Pratama Nip. 199010032015021001.

Pihak Dipublikasikan Ya