Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Keberatan Termohon Keberatan Status Perkara
3/Pdt.Sus-KPPU/2021/PN Jkt.Pst PT GARUDA INDONESIA PERSERO TBK KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA atau KPPU Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara KPPU
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-KPPU/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 29 Jul. 2021
Nomor Surat
Pemohon Keberatan
NoNama
1PT GARUDA INDONESIA PERSERO TBK
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NURMALITA MALIK, S.H., M.HPT GARUDA INDONESIA PERSERO TBK
Termohon Keberatan
NoNama
1KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA atau KPPU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan;
  2. Membatalkan seluruh Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 06/KPPU-L/2020 tanggal 8 Juli 2021 atau menyatakan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 06/KPPU-L/2020 tanggal 8 Juli 2021 tidak berlaku, tidak mengikat, dan/atau tidak dapat dilaksanakan terhadap Pemohon Keberatan;

MENGADILI SENDIRI:
1.Menyatakan Pemohon Keberatan tidak melanggar Pasal 19 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
2.Menyatakan bahwa Putusan Termohon Keberatan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku dan karenanya menghukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau Termohon Keberatan untuk membayar seluruh biaya perkara;
ATAU, jika Majelis Hakim Yang Terhormat mempertimbangkan lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak