Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
553/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst | PT BRI Multifinance Indonesia | 1.CV Prima 2.Aay Natawijaya |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 553/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
2. Bahwa seluruh barang modal tersebut dinyatakan adalah milik Penggugat dan menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini; 3. Menyatakan sah dan berharga Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslag) barang modal berupa: No. Perjanjian Unit S/N Tahun Dan Mohon agar dapat di Putus terlebih dahulu (Putusan Sela). 4. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi; 5. Menyatakan TERGUGAT I dan/atau II, mengganti biaya kerugian materiil berupa pelunasan kewajiban TERGUGAT sebesar Rp. 9.440.870.339,98 (sembilan miliar empat ratus empat puluh juta delapan ratus tujuh puluh ribu tiga ratus tiga puluh sembilan koma sembilan puluh delapan Rupiah), serta mengembalikan atas semua unit Barang Modal yang telah di biayai Penggugat secara lengkap tanpa kurang suatu apapun, yang berupa: Unit S/N Tahun 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 7. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II; 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |