Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
553/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst PT BRI Multifinance Indonesia 1.CV Prima
2.Aay Natawijaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 553/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BRI Multifinance Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CV Prima
2Aay Natawijaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum


1.    Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Bahwa seluruh barang modal tersebut dinyatakan adalah milik Penggugat dan menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;

3.    Menyatakan sah dan berharga Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslag) barang modal berupa:

No. Perjanjian    Unit    S/N    Tahun
F037487    8 (delapan) Unit Baiyuan Single Jersey Tube Circular Knitting Machine    C1501; C1502; C1503; C1504; C1505; C1506; C1507; C1508    2015
F037910    3 (tiga) Unit Baiyuan Single Jersey Open Width Circular Knitting Machine    C901; C902; C903    2015
F037884    3 (tiga) Baiyuan Single Jersey Open Width Circular Knitting Machine    C904; C905; C906    2015

Dan Mohon agar dapat di Putus terlebih dahulu (Putusan Sela).

4.    Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;

5.    Menyatakan TERGUGAT I dan/atau II, mengganti biaya kerugian materiil berupa pelunasan kewajiban TERGUGAT sebesar Rp. 9.440.870.339,98 (sembilan miliar empat ratus empat puluh juta delapan ratus tujuh puluh ribu tiga ratus tiga puluh sembilan koma sembilan puluh delapan Rupiah), serta mengembalikan atas semua unit Barang Modal yang telah di biayai Penggugat secara lengkap tanpa kurang suatu apapun, yang berupa:

Unit    S/N    Tahun
8 (delapan) Unit Baiyuan Single Jersey Tube Circular Knitting Machine    C1501; C1502; C1503; C1504; C1505; C1506; C1507; C1508    2015
3 (tiga) Unit Baiyuan Single Jersey Open Width Circular Knitting Machine    C901; C902; C903    2015
3 (tiga) Baiyuan Single Jersey Open Width Circular Knitting Machine    C904; C905; C906    2015

6.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

7.    Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II;

8.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;


Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak