Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
632/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst 1.BUDI KURNIAWAN, SH.
2.PRIYO W., SH.
SUTRA SILVANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 632/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan No.579 /M.1.10/Epp.2/05/2019
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI KURNIAWAN, SH.
2PRIYO W., SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTRA SILVANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------Bahwa ia terdakwa SUTRA SILVANA secara berturut-turut pada hari yang tidak dapat dipastikan lagi sejak tanggal 6 Juli 2018 sampai dengan tanggal 25 Juli 2018 atau pada suatu waktu dibulan Juli tahun 2018 bertempat di Bank BCA Cab Wahid Hasyim Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat dan Hotel Mercure Jakarta Sabang Jln. H. Agus Salim No.11 – 13 Gambir Jakarta Pusat atau di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu atau seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh orang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah, beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut terdakwa

KEDUA

 

------------Bahwa ia terdakwa SUTRA SILVANA secara berturut-turut pada hari yang tidak dapat dipastikan lagi sejak tanggal 6 Juli 2018 sampai dengan tanggal 25 Juli 2018 atau pada suatu waktu dibulan Juli tahun 2018 bertempat di Bank BCA Cab Wahid Hasyim Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat dan Hotel Mercure Jakarta Sabang Jln. H. Agus Salim No.11 – 13 Gambir Jakarta Pusat atau di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu atau seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut terdakwa

Pihak Dipublikasikan Ya