Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
632/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst | 1.BUDI KURNIAWAN, SH. 2.PRIYO W., SH. |
SUTRA SILVANA | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Mei 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 632/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Mei 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | No.579 /M.1.10/Epp.2/05/2019 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ------------Bahwa ia terdakwa SUTRA SILVANA secara berturut-turut pada hari yang tidak dapat dipastikan lagi sejak tanggal 6 Juli 2018 sampai dengan tanggal 25 Juli 2018 atau pada suatu waktu dibulan Juli tahun 2018 bertempat di Bank BCA Cab Wahid Hasyim Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat dan Hotel Mercure Jakarta Sabang Jln. H. Agus Salim No.11 – 13 Gambir Jakarta Pusat atau di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu atau seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh orang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah, beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut terdakwa KEDUA
------------Bahwa ia terdakwa SUTRA SILVANA secara berturut-turut pada hari yang tidak dapat dipastikan lagi sejak tanggal 6 Juli 2018 sampai dengan tanggal 25 Juli 2018 atau pada suatu waktu dibulan Juli tahun 2018 bertempat di Bank BCA Cab Wahid Hasyim Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat dan Hotel Mercure Jakarta Sabang Jln. H. Agus Salim No.11 – 13 Gambir Jakarta Pusat atau di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu atau seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut terdakwa |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |