Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
146/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Agung Cahyono SE PT Suara Irama Indah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 146/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agung Cahyono SE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Suara Irama Indah
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa Penggugat adalah sah sebagai Pekerja Tergugat sejak Februari 2010 sampai dengan ditetapkannya putusan ini;

 

  1. Menyatakan bahwa perselisihan antara Penggugat dan Tergugat adalah Perselisihan Hubungan Industrial (Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja);

 

  1. Menyatakan Surat Demosi Nomor: SK.BOD-001/SKD-DE/SII/XII/2023 tertanggal 1 Desember 2023 yang diterbitkan oleh Tergugat adalah tidak sah dan batal demi hukum;

 

  1. Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja atas Surat Pengunduran Diri yang dibuat oleh Tergugat karena dikualifikasi mengundurkan diri dengan alasan mangkir 5 hari berturut-turut atau lebih adalah tidak terpenuhi, sehingga PHK tersebut adalah tidak sah, tidak memenuhi syarat dan batal demi hukum;

 

  1. Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak  tanpa melalui Pengadilan Hubungan Industrial yang dilakukan oleh Tergugat adalah bertentangan dengan undang-undang RI, oleh karenanya PHK yang dilakukan oleh Tergugat adalah tidak sah dan batal demi hukum;

 

  1. Menetapkan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat PUTUS sejak ditetapkan putusan ini;

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar hak Penggugat secara tunai atas komisi dan apresiasi pencapaian pekerjaan off air sebesar: Rp 19.600.125,. (Sembilan belas juta enam ratus ribu seratus dua puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. PO Wings Kecap Sedap = 1, 50 % x Rp 756.675.000,. = Rp 11.350.125,. (sebelas juta tiga ratus lima puluh ribu seratus dua puluh lima rupiah).
  2. PO Kecap Sedap = 1,50 % x Rp 550.000.000,. = Rp 8.250.000,. (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar hak Penggugat secara tunai atas komisi dan apresiasi pencapaian pekerjaan Penggugat sebesar Rp 6.466.625,. (enam juta empat ratus enam puluh enam ribu enam ratus dua puluh lima rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
  1. Komisi untuk bulan Mei 2022 sebesar Rp 4.262.947,. (empat juta dua ratus enam puluh dua ribu Sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah).
  2. Komisi untuk bulan Desember 2022 adalah sebesar Rp 2.203.678,. (dua juta dua ratus tiga ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah).

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar hak Penggugat secara tunai atas denda keterlambatan pembayaran upah dan tertanggal 01 Februari 2024 sampai dengan 07 Februari 2024 dan bunga keterlambatan pembayaran upah sebesar  Rp 48.211.478,. (empat puluh delapan juta dua ratus sebelas ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
  1. Penggugat bekerja selama 7 hari di bulan Februari 2024 = 7 hari/21 x Rp 23.592.221,. = Rp 7.864.073,.

Maka denda keterlambatan hari ke – 4 sampai hari ke – 8 adalah = 5 % x Rp 7.864.073,. x 5 hari keterlambatan = Rp 1.966.018,.

  1. Denda keterlambatan hari ke-9 sampai hari ke -29 =  5 % ditambah 1 % x Rp 7.864.073 x 21 hari keterlambatan = Rp 9.908.731,.
  2. Denda keterlambatan pembayaran Upah di bulan Maret 2024 (sesudah sebulan): Rp 1.966.018,. ditambah Rp 9.908.731,. ditambah 2 % = Rp 12.112.243,.
  3. Denda Keterlambatan pembayaran upah bulan di April 2024 (lebih sebulan) : Rp 1.966.018,. ditambah Rp 9.908.731,. ditambah 2 % = Rp 12.112.243,.
  4. Denda Keterlambatan pembayaran upah bulan Mei 2024

= Rp 1.966.018,. ditambah Rp 9.908.731,. ditambah 2 % = Rp 12.112.243,.

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar hak Penggugat secara tunai atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Cuti tahunan yang belum diambil/dipakai, Upah Penggugat untuk tanggal 01 Februari 2024 sampai dengan 07 Februari 2024, uang Kompensasi sebesar : Rp 472.967.858,. (empat ratus tujuh dua juta Sembilan ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
  1. Uang Pesangon: 1 x 9 bulan upah x Rp 23.592.221,. = Rp 212.329.989,.
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja : 1 x 5 bulan upah x Rp 23.592.221,. = Rp 117.961.105,.
  3. Cuti tahunan yang belum diambil (Pasal 55 ayat (1) huruf (c), dimana Pengugat ada cuti tahunan 15 hari lagi sesuai aplikasi Sigma milik Tergugat: 15 hari / 21 hari x Rp 23.592.221,. = Rp 16.851.586,.
  4. Upah tanggal 01 Februari 2024 sampai dengan 7 Februari 2024 (kehadiran Penggugat dibuktikan dengan absensi: 7 hari / 21 hari x Rp 23.592.221,. = Rp 7.864.073,.
  5. Uang Kompensasi sebagaimana sesuai Pasal 78 ayat (3) Peraturan Perusahaan (PP Tergugat) periode Januari 2024: 5  bulan upah x Rp 23.592.221,. = Rp 117.961.105,.

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar hak Penggugat secara tunai atas uang THR tahun 2024 sebesar : 1 bulan upah x Rp 23.592.221,. = Rp 23.592.221,. (dua puluh tiga juta lima ratus Sembilan puluh dua ribu dua ratus dua puluh satu rupiah);

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar hak Penggugat secara tunai atas Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp 10.500.000,. (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
  1. 45 % x Rp 5.000.000,. x (3) bulan pertama = Rp 6.750.000,.
  2. 25 % x Rp 5.000.000,. x (3) bulan berikutnya = Rp 3.750.000,.

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar hak Penggugat secara tunai atas upah proses PHK yang dihitung sejak Februari 2024 sampai adanya putusan ini sebesar:  6 bulan upah = 6 x Rp Rp 23.592.221,. = Rp 141.553.326,. (seratus empat puluh satu juta lima ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah);

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset milik Tergugat yang akan disebutkan dikemudian hari.

 

  1. Menyatakan putusan a quo ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan (Verzet) maupun Kasasi (uit voerbaar bij vorraad).

 

  1. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan a quo.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara a quo pada Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak