Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst 1.SUDARNO, SH.
2.DANANG DERMAWAN,SH.MH
MAYHENDRA VIANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 154/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-153/M.1.10/Euh.2/02/2021
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARNO, SH.
2DANANG DERMAWAN,SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAYHENDRA VIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

----Bahwa terdakwa MAYHENDRA VIANSYAH pada hari Selasa tanggal 10 Nopember 2020 sekira jam 21.00 WIB dan pada hari Rabu tanggal 11 Nopember 2020 sekira jam 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2020 bertempat di Gardu PLN Pinggir Jalan Maulana Hasanudin Poris Gaga Kota Tangerang dan di depan rumah terdakwa  Jl.Bangka Raya Gang Amal IV No.51, RT.15/11, Kelurahan Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat para terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Tangerang dimana tindak pidana tersebut dilakukan, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDIAIR :

KESATU :

-----Bahwa terdakwa MAYHENDRA VIANSYAH pada hari Selasa tanggal 17 Nopember 2020 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2020 bertempat di dalam Rumah Jalan Bangka Raya Gang Amal IV No.51 RT.15/11 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat para terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimana tindak pidana tersebut dilakukan, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

D A N

KEDUA :

-----Bahwa terdakwa MAYHENDRA VIANSYAH pada hari Selasa tanggal 17 Nopember 2020 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2020 bertempat di dalam Rumah Jalan Bangka Raya Gang Amal IV No.51 RT.15/11 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat para terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimana tindak pidana tersebut dilakukan, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya