Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU/PT Lulu Group Retail;
- Menyatakan Termohon PKPU/ PT Lulu Group Retail berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berikut dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Termohon PKPU/PT Lulu Group Retail;
- Menunjuk dan mengangkat:
Saudara A. Syafrullah Alamsyah, S.H., M.Kn., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-412 AH.04.03-2021 tanggal 28 Juni 2021;
Saudara Asri, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-146.AH.04.06-2024 tanggal 3 September 2024.
Sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang a quo.
- Membebankan seluruh biaya pengadilan kepada Termohon PKPU/PT Lulu Group Retail.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |