Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
463/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst | 1.Z.M YENI, ROSALITA, SH, MH 2.WILHELMINA M., S.H., M.H. |
ALDY DIRGA PRATAMA | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Agu. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 463/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Agu. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-476/M.1.10/Eoh.2/08/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | --------- Bahwa ia terdakwa ALDY DIRGA PRATAMA pada hari Jumat, tanggal 27 Mei 2022, sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di area kosan, Jl. Cempaka IV No. 22 RT/RW. 003/002 Kel. Cempaka Putih Barat, Kec.Cempaka Putih Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |