1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menetapkan sah perkawinan pemohon Yuliana Melanie dengan Djibrael S.D Prabowo de Hoog yang telah dilaksanakan pada tanggal 17 November 2002 dilaksanakan di Gereja Katholik St. Ignatius Loyola daerah Kotamadya Jakarta Pusat.
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mencatatkan perkawinannya di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat.
4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Subsidiar :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa serta mengadili perkara a quo, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |