Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst 1.Surya Dharma Tanjung
2.Budiman Abdul Karib, SH, MH
3.Luki Dwi Nugroho
4.Muhammad Albar Hanafi
5.Dwi Novantoro, S.H.,M.H.
6.Irwan Ashadi
7.Tonny Frengky Pangaribuan
8.Diky Wahyu Ariyanto
9.Richard Marpaung
10.Meyer Volmar Simanjuntak
11.Erlangga Jayanegara
12.Muhammad Hadi
WILLIAM WIDARTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 71/TUT.01.03/24/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Surya Dharma Tanjung
2Budiman Abdul Karib, SH, MH
3Luki Dwi Nugroho
4Muhammad Albar Hanafi
5Dwi Novantoro, S.H.,M.H.
6Irwan Ashadi
7Tonny Frengky Pangaribuan
8Diky Wahyu Ariyanto
9Richard Marpaung
10Meyer Volmar Simanjuntak
11Erlangga Jayanegara
12Muhammad Hadi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WILLIAM WIDARTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA:

Bahwa Terdakwa WILLIAM WIDARTA selaku Direktur CV DELIMA MANDIRI sekaligus pengendali PT TRIKARYA ABADI PRIMA bersama-sama dengan MAX RULAND BOSEKE selaku Sekretaris Utama (Sestama) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas) Tahun Anggaran 2014 dan ANJAR SULISTIYONO selaku Kepala Bidang Pengembangan Pusat Data Dan Informasi (Pusdatin) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas) Tahun Anggaran 2014 (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), bulan Maret 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di kantor Basarnas yang beralamat di Jalan Angkasa Blok B. 15 No. Kav 2 – 3, Kemayoran, Jakarta Pusat, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum yaitu melanggar ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diantaranya Pasal 5 tentang Prinsip-Prinsip Pengadaan, Pasal 6 tentang Etika Pengadaan, Pasal 66 Ayat (7) tentang Penyusunan HPS, Pasal 83 ayat 1 huruf (e) tentang Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal, Pasal 87 Ayat (3) tentang larangan mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Subbab Pengalihan dan/atau Subkontrak, dalam Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD dan Pengadaan Rescue Carrier Vehicle pada Badan SAR Nasional tahun 2014, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa WILLIAM WIDARTA sebesar Rp17.944.580.000,00 (tujuh belas miliar sembilan ratus empat puluh empat juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) dan memperkaya MAX RULAND BOSEKE sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp20.444.580.000,00 (dua puluh miliar empat ratus empat puluh empat juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).

ATAU

KEDUA:

Bahwa Terdakwa WILLIAM WIDARTA selaku Direktur CV DELIMA MANDIRI sekaligus pengendali PT TRIKARYA ABADI PRIMA bersama-sama dengan MAX RULAND BOSEKE selaku Sekretaris Utama (Sestama) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas) Tahun Anggaran 2014 dan ANJAR SULISTIYONO selaku Kepala Bidang Pengembangan Pusat Data Dan Informasi (Pusdatin) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas) Tahun Anggaran 2014 (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), bulan Maret 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di kantor Basarnas yang beralamat di Jalan Angkasa Blok B. 15 No. Kav 2 – 3, Kemayoran, Jakarta Pusat, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu menguntungkan Terdakwa WILLIAM WIDARTA sebesar Rp17.944.580.000,00 (tujuh belas miliar sembilan ratus empat puluh empat juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) dan menguntungkan MAX RULAND BOSEKE sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu menyalahgunakan kewenangan MAX RULAND BOSEKE selaku Sekretaris Utama (Sestama) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas) Tahun Anggaran 2014 dan ANJAR SULISTIYONO selaku Kepala Bidang Pengembangan Pusat Data Dan Informasi (Pusdatin) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas) Tahun Anggaran 2014 (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp20.444.580.000,00 (dua puluh miliar empat ratus empat puluh empat juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya