Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
698/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst Amirul Muchtar, SE 1.Ketua Umum DPP Partai NasDem. Bpk Surya Paloh
2.Mahkamah Partai Nasdem
3.Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Sumatera Selatan
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 698/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 16 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Amirul Muchtar, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Choirul Nur AkromAmirul Muchtar, SE
Tergugat
NoNama
1Ketua Umum DPP Partai NasDem. Bpk Surya Paloh
2Mahkamah Partai Nasdem
3Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Sumatera Selatan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan provisi Penggugat secara keseluruhan.
  2. Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, seluruh putusan dan/atau keputusan yang telah dikeluarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II yang berkaitan Penggugat sebagai Anggota NasDem dan Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Priode 2019-2024.
  3. berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hokum.
  4. Memerintahkan Tergugat I untuk menghentikan  semua  proses, perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan apapun juga terkait dengan Penggugat sebagai Anggota NasDem dan Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Priode 2019-2024 sampai  perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Dalam Pokok Perkara :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

..dst

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak