Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
177/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst POLTAK SIBARANI YAYASAN KESEHATAN PGI CIKINI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 177/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 23 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1POLTAK SIBARANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YAYASAN KESEHATAN PGI CIKINI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PROVISI

Memerintahkan kepada TERGUGAT agar melaksanakan kewajiban membayar upah dan hak-hak lainnya yang seharusnya diterima oleh PENGGUGAT sebagai berikut:

 

  1. Uang Pesangon (4 x 2 x Rp45.000.000)                         Rp 360.000.000
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja (2 x Rp45.000.000)         Rp   90.000.000+

         Rp 450.000.000

  1. Uang Penggantian Hak (15% x Rp450.000.000)             Rp  67.500.000
  2. Upah sejak 1 Nopember 2018 hinga 8 April 2019

(5 x Rp45.000.000)                                                      Rp 225.000.000

  1. Iuran BPJS untuk Jaminan Hari Tua

(3.7% x 47 bulan x Rp45.000.000)                                Rp   78.255.000

  1. Iuran BPJS untuk Pensiun

(2% x 47 bulan x Rp45.000.000)                                   Rp    42.300.000

  1. Tunjangan Hari Raya tahun 2018                                   Rp    45.000.000+

Total                      Rp 908.055.000

(sembilan ratus delapan juta lima puluh lima ribu rupiah).

 

DALAM POKOK PERKARA

 

PRIMAIR:

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melanggar UUTK dengan memberhentikan PENGGUGAT sebagai pekerja secara sepihak tanpa penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.
  3. Menyatakan putus Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT terhitung sejak Putusan Pengadilan Hubungan Industrial berkekuatan hukum tetap dan PENGGUGAT berhak atas kompensasi sebesar Rp 908.055.000,- (sembilan ratus delapan juta lima puluh lima ribu rupiah).
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas rekening TERGUGAT pada Bank BRI Nomor 0502-01-000004309 atas nama PGI RS Cikini Yayasan.
  5. Menyatakan secara hukum, bahwa Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbar bij voorrad) meskipun terdapat upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh TERGUGAT.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak