Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa di Jakarta Pusat. pada Tanggal 24 Oktober 2002 telah meninggal dunia seorang laki-laki yang bernama ACHMAD BACHRUDIN karena sakit dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Kawi-Kawi, Johar Baru;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang kematian tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat;
4. Memerintahkan Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat, untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama ACHMAD BACHRUDIN;
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|