Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
209/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst LORANTINA SIHOTANG PT. MAHKOTA PROPERTI INDO PERMATA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 209/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LORANTINA SIHOTANG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dian Amalia, S.H.LORANTINA SIHOTANG
Termohon
NoNama
1PT. MAHKOTA PROPERTI INDO PERMATA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang  diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU/ PT. MAHKOTA PROPERTI INDO PERMATA dalam keadaan Penundaan Kewajian Pembayaran Utang (PKPU) dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat :
    FAJAR ROMY GUMILAR, S.H. selaku Pengurus dan Kurator sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-98.AH.04.06-2023 tertanggal 07 Juni 2023, yang beralamat Kantor di Kantor Hukum Gumilar & Co., Gedung Gondangdia Lama No. 25, Lt. 3, Jalan R.P. Soeroso No. 25, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat 10330;
    HENDRY AWALUDDIN, S.H., CLA, selaku Pengurus dan Kurator sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-80.AH.04.05-2022 tertanggal 29 Maret 2022, yang beralamat Kantor di Kantor Hukum ANC & CO, Gedung Krakatau Steel, Lantai 3, Jl. Gatot Subroto Kav. 54, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950;
  5. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara aquo diucapkan.
  6. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak