Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
279/Pdt.P/2019/PN Jkt.Pst Dewi Mayasari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 279/Pdt.P/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 02 Agu. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dewi Mayasari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan pemohon.
  2. Menetapkan pemohon selaku orangtua dan sebagai wali dari anak kandungnya yang belum dewasa bernama :
  • MUHAMMAD GIBRAN HAEKAL AZHARI, laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2002.
  • MASITHA GABRIELLA FIRDAUZI, perempuan, lahir Jakarta pada tanggal 16 Juni 2005.
  • MARIAM GITAJALI NOOR AZIZAH, perempuan, lahir di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2008.
  1. Memberikan ijin kepada pemohon selaku orangtua dan sebagai wali dari anak kandungnya yang belum dewasa bernama :
  • MUHAMMAD GIBRAN HAEKAL AZHARI, laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2002.
  • MASITHA GABRIELLA FIRDAUZI, perempuan, lahir Jakarta pada tanggal 16 Juni 2005.
  • MARIAM GITAJALI NOOR AZIZAH, perempuan, lahir di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2008.
  1. Bersama-sama dengan ahli waris yang lain dari almarhumah ANISAH FATMI yang bernama : HADI MUNADI, UMI CHANAH, ACHMAD IS SETIAWAN, ARIEF YUNIARTO, NURUL KUSUMAWATI, untuk menjual harta milik almarhumah ANISAH FATMI berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di : Japan Raya Jln. Sepakbola Blok DD no 16 Rt 02 Rw 012 Japan Sooko Mojokerto Jawa Timur sebagaimana sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No 739, tanggal 28 Agustus 1999 Atas nama pemegang hak : ACHMAD IS SETIAWAN, ARIEF YUNIARTO, NURUL KUSUMAWATI, HADI MUNADI, UMI CHANAH, MUHAMMAD GIBRAN HAEKAL AZHARI, MASITHA GABRIELLA FIRDAUZI dan MARIAM GITAJALI NOOR AZIZAH
  2. Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak