Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan PT EMKA Beschlagteile Pacific (dahulu PT Selectrix Indonesia) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU Sementara) untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk dan Mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU/ PT EMKA Beschlagteile Pacific (dahulu PT Selectrix Indonesia);
- Menunjuk dan mengangkat:
Saudara ARIE ACHMAD, S.H. berkantor di Jl. Terapi Raya Blok AD/ 26 PERUM Bumi Menteng Asri, Kota Bogor, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Pendaftaran Nomor : AHU-242 AH.04.03-2019 tertanggal 05 September 2019;
Saudara JHANZEN MARGANDA SAGALA, S.H., berkantor di Kantor Hukum Jimmy Simanjuntak & Partners Menara Taspen 14th Floor Suite 1406-1407, Jl. Jend. Sudirman, No. 2, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan pendaftaran Nomor : AHU-116 AH.04.03-2021 tertanggal 02 Maret 2021;
Saudara ROY JOSUA SIMATUPANG, S.H., berkantor di PODA Law Office, Uncle Ben’s Building, Lantai 3 No. 1, Jl. Danau SunterUtara B-36A, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Pendaftaran Nomor : AHU-161. AH.04.05-2024 tertanggal 28 Agustus 2024;
Saudara LEANDER ELIAN ZUNGGAVAL, S.H., berkantor di Noble Law Office Rukan Sedayu Square Blok F No. 19, Jl. Kamal Raya Outer Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Pendaftaran Nomor : AHU-136.AH.04.05-2024;
Untuk bertindak selaku Pengurus dalam mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dalam keadaan PKPU Sementara atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dalam keadaan Pailit;
- Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara.
ATAU
Apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat up. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) |