Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
92/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst PT. KALIMANTAN BERLIAN SEJAHTERA PT. KARYA MAKMUR ABADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 92/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. KALIMANTAN BERLIAN SEJAHTERA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DITA YUDANUGRAHA, S.H. M.Hum.PT. KALIMANTAN BERLIAN SEJAHTERA
Termohon
NoNama
1PT. KARYA MAKMUR ABADI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara ini untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon PKPU, yaitu PT. Karya Makmur Abadi, berkedudukan di Komp. Ruko Puri Mutiara, Blok C No. 3, 5, 6, 7 Sunter Griya, 14350 Jakarta Utara, berada DALAM PKPU SEMENTARA selama 45 (empat puluh lima) hari, dengan segala akibat hukumnya, , sejak tanggal putusan diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    Melky Simamora, S.H. Kurator dan Pengurus Terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-221. AH.04.03-2017 tanggal 8 November 2017;
    Yudhi Wibhisana, SH Kurator dan Pengurus Terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AHA.04.03-16¸ tanggal 06 Februari 2017;
    Andhika Pradana Siwi, S.H., Kurator dan Pengurus Terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-58. AH.04.03-2019¸ tanggal 25 Maret 2019;
    Herda Herdiana, S.H., Kurator dan Pengurus Terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU. AH.04.03-80¸ tanggal 4 April 2016;
    Sebagai Pengurus PT. Karya Makmur Abadi (Dalam PKPU)
  5. Menangguhkan Biaya Permohonan PKPU ini sampai dengan PKPU ini dinyatakan selesai.

 

Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta berpendapat lain, maka kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak