Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst PT. GEMILANG TUNAS OTOMOTIF 1.PT. TITAN INVESTAMA NASIONAL
2.PEMERINTAH RI Cq DEPKUMHAM Cq DITJEN KEKAYAAN INTELEKTUAL Cq DIREKTORAT MEREK DAN RAHASIA DAGANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 08 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. GEMILANG TUNAS OTOMOTIF
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. NADYA PRITA GEMALA DJAJADININGRAT, S.H., M.Hum.PT. GEMILANG TUNAS OTOMOTIF
Tergugat
NoNama
1PT. TITAN INVESTAMA NASIONAL
2PEMERINTAH RI Cq DEPKUMHAM Cq DITJEN KEKAYAAN INTELEKTUAL Cq DIREKTORAT MEREK DAN RAHASIA DAGANG
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sebagai hukum, bahwa PENGGUGAT adalah satu-satunya pemakai dan pemilik yang sah menurut hukum atas merek TITAN + Logo” yang melindungi barang barang di kelas 07 di wilayah hukum Republik Indonesia;
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa merek TITAN milik PENGGUGAT tersebut adalah merupakan merek yang sudah terkenal di Indonesia;
  4. Menyatakan terdapat persamaan pada pokoknya antara merek TITAN No. IDM000607186 milik TERGUGAT I dengan merek TITAN + Logo No. D002019015378, milik PENGGUGAT;
  5. Menyatakan sebagai hukum bahwa TERGUGAT I merupakan pihak yang beritikad tidak baik dalam perkara ini;
  6. Membatalkan pendaftaran merek TITAN No. IDM000607186 milik TERGUGAT I dari Daftar Umum Merek Indonesia untuk seluruhnya, dengan segala konsekuensi hukumnya;
  7. Memerintahkan kepada TERGUGAT II untuk melaksanakan pembatalan pendaftaran merek “TITAN” No. IDM000607186 milik TERGUGAT I menurut prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku untuk maksud tersebut;
  8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul selama berlangsungnya proses pemeriksaan gugatan pembatalan merek ini, secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak