Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan Pemohon Pailit terhadap Termohon Pailit/Irma Fika Adita untuk seluruhnya;
- Menyatakan Termohon Pailit/Irma Fika Adita berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses Kepailitan Termohon Pailit/Irma Fika Adita;
- Mengangkat:
Sdr. Febri Rachmatullah, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (SBPKP) Nomor AHU.124.AH.04.03-2020, yang beralamat di IKRA, Alamanda Tower Lantai 25, Jl. TB Simatupang Kav. 23-24, Jakarta 12430, Indonesia; dan
Sdr. Roni Sinarta Purba, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (SBPKP) Nomor AHU.141.AH.04.05-2024, yang beralamat di Astro Lawfirm, Plaza Basmar Lt.2 Unit 4, Jl. Mampang Prapatan Raya No.106, Pancoran, Jakarta Selatan.
sebagai Kurator dalam proses Kepailitan terhadap Termohon Pailit.
- Menetapkan besarnya imbalan jasa Kurator menurut hukum;
- Menghukum Termohon Pailit untuk membayar biaya perkara.
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili, dan memutus Permohonan a quo berpendapat lain, maka Pemohon Pailit memohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). |