Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
20/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst | 1.SHOFIA MARISSA, SH 2.NEVERTITI ERWINDA EMRAN, SH. |
1.JERRY 2.DAVID ALEXANDER |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Jan. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 20/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Jan. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-25/M.1.10/Epp.2/01/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | --------- Bahwa mereka terdakwa I. JERRY dan terdakwa II. DAVID ALEXANDER, pada hari Kamis, tanggal 28 Oktober 2021 sekira pukul 03.00 WIB, atau pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Jl Nilam V/13 Rt.014/Rw.002 Kel.Sumur Batu, Kec.Kemayoran Jakarta Pusat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau atau lebih dengan bersekutu --------------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |