Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
609/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst Harianto Herman PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 609/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 06 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Harianto Herman
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan tuntutan Penggugat dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi Materil kepada Penggugat, sesuai perhitungan diatas
  2. Mengabulkan tuntutan Penggugat dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi Immateril serta langsung di berikan kepada 3 Yayasan tersebut diatas.
  3. Memerintahkan Tergugat membayar biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak