Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan pemohon;
- Memberi ijin kepada pemohon sebagai orang Tua Kandung dan sebagai Wali Ibu dari anak yang masih dibawah umur bernama: RAFA ARDIANPUTRA SOEBARDJO, laki-laki, lahir di Jakarta, pada tanggal 04 Maret 2017. RAFA ARDIANPUTRA SOEBARDJO Adalah Ahli Waris almarhum YURI ARDIANTO ROHMAN, yaitu anak pemohon tersebut diatas, untuk menjual atas bagian hak anaknya yang masih dibawah umur, berupa sebidang tanah yang terletak di Cikini Raya Nomor 80-82, Kelurahan Cikini, Kecamatan Mentang, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 524/CIKINI (Sisa), dengan Surat Ukur tertanggal 30-10-2018, Nomor : 00231/2019, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 09.01.03.05.02218, Seluas 2.951 M2 (dua ribu sembilan ratus lima puluh satu meter persegi), dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT PBB) Nomor : 31.73.030.003.004-0149.0, yang tercatas atas nama RADEN HADJI AHMAD SUBARDJO DJOJOADISURJO, Sardjana Hukum.
- Menetapkan biaya menurut hukum.
|