Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
182/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst Heldayati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 182/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Heldayati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2.    Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tahun lahir Pemohon dari Semula tertulis“ Bahwa di akta kelahiran, pada tanggal 4 Juni, tahun1968 telah lahir seorang anak perempuan yang diberi nama Heldayati anak ke 3 (tiga) dari Ibu Nurbaya, diperbaiki menjadi, Bahwa di Kartu Tanda Penduduk, pada tanggal 4 Juni, tahun 1958 telah lahir seorang anak perempuan yang diberi nama Heldayati anak ke 3 (tiga) dari Ibu Nurbaya;
3.    Memerintahkan kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk mencatat tentang Perbaikan Akta Kelahiran Pemohon tersebut pada Akta Kelahiran No: 5497/KLT/JP/2013 tertanggal 16 Juli 2013 dari semula tercatat pada tahun  4 Juni 1968 diperbaiki menjadi 4 Juni 1958;
4.    Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;   
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak