Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA :PDM –304/M.1.10/09/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
Muhammad Amin Als Daeng
|
Tempat Lahir
|
:
|
Makasar
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
47 tahun / 11 Maret 1977
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Kembang II No.19J Rt.005/001 Kelurahan Kwitang Kecamatan Senen Jakarta Pusat
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
STM
|
|
|
|
- PENAHANAN
- Ditahan oleh penyidik di Rutan, sejak tanggal 19 Juli 2024 s/d tanggal 07 Agustus 2024;
|
- Diperpanjang penahanannya oleh Kajari Jakarta Pusat di Rutan, sejak tanggal 08 Agustus 2024 s/d tanggal 16 September 2024 ;
|
- Ditahan oleh Kajari Jakarta Pusat di Rutan, sejak tanggal 11 September 2024 s/d tanggal 30 September 2024.
|
- DAKWAAN
Kesatu
----------Bahwa terdakwa Muhammad Amin Als Daeng pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira jam 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2024, bertempat di Jalan Kembang II No.19J Rt.05/01 Kelurahan Kwitang Kecamatan Senen Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-
-
-
- Awalnya pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekra jam 16.30 wib terdakwa yang sedang dirumah yang terletak di Jalan Kembang II No.19J Rt.05/01 Kelurahan Kwitang Kecamatan Senen Jakarta Pusat lalu sdr.Awi (DPO) datang dan meminta terdakwa untuk membantunya membetrik/membagi narkotika jenis sabu menjadi paketan kecil siap jual dengan imbalan, akan mendapat sedikit narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi dan terdakwapun menyetujui. Lalu terdakwa bersama dengan sdr.Awi mulai menimbang narkotika jenis sabu namun tiba-tiba datang beberapa orang anggota Satrenarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Terdakwa yang melihat kedatangan beberapa orang tersebut, secara reflek membuang bungkusan plastik berisi narkotika jenis sabu yang sedang dipegang ditangan kirinya sambil berdiri bersama dengan sdr.Awi untuk melarikan diri, namun terdakwa berhasil ditangkap sementara sdr.Awi, berhasil melarikan diri selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,19 gram, 2 (dua) unit timbangan digital, 2 (dua) bundel plastik klip, 1 (satu) buah sedotan sebagai sendok, 1 (satu) unit HP redmi warna hitam berikut simcard 089654012395 diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat ;
- Bahwa keuntungan terdakwa dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu akan mendapat keuntungan uang dan keuntungan dapat mengkonsumsi gratis ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3662/NNF/2024 tanggal 30 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K.,. selaku Kabid Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Badan reserse Kriminal Polri, dapat disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan krisal warna putih dengan berat netto 2,7894 gram diberi nomor barang bukti 3936/2024/NF, dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 3936/2024/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
- Bahwa terdakwa dalam menjadi perantara dalam jual beli narkotika, tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun badan yang berwenang lainnya.
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua
-------------- Bahwa terdakwa Muhammad Amin Als Daeng pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira jam 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2024, bertempat di Jalan Kembang II No.19J Rt.05/01 Kelurahan Kwitang Kecamatan Senen Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
-
-
- Awalnya pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekra jam 16.30 wib terdakwa yang sedang dirumah yang terletak di Jalan Kembang II No.19J Rt.05/01 Kelurahan Kwitang Kecamatan Senen Jakarta Pusat lalu sdr.Awi (DPO) datang dan meminta terdakwa untuk membantunya membetrik/membagi narkotika jenis sabu menjadi paketan kecil siap jual dengan imbalan, akan mendapat sedikit narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi dan terdakwapun menyetujui. Lalu terdakwa bersama dengan sdr.Awi mulai menimbang narkotika jenis sabu namun tiba-tiba datang beberapa orang anggota Satrenarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Terdakwa yang melihat kedatangan beberapa orang tersebut, secara reflek membuang bungkusan plastik berisi narkotika jenis sabu yang sedang dipegang ditangan kirinya sambil berdiri bersama dengan sdr.Awi untuk melarikan diri, namun terdakwa berhasil ditangkap sementara sdr.Awi, berhasil melarikan diri selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,19 gram, 2 (dua) unit timbangan digital, 2 (dua) bundel plastik klip, 1 (satu) buah sedotan sebagai sendok, 1 (satu) unit HP redmi warna hitam berikut simcard 089654012395 diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3662/NNF/2024 tanggal 30 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K.,. selaku Kabid Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Badan reserse Kriminal Polri, dapat disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan krisal warna putih dengan berat netto 2,7894 gram diberi nomor barang bukti 3936/2024/NF, dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 3936/2024/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu, tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun badan yang berwenang lainnya.
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika . ---------------
Jakarta, 11 September 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
ANNEKE SETIYAWATI, SH.
JAKSA MADYA
|