Petitum |
DALAM PROPISI
DALAM PUTUSAN SELA
- Mengabulkan tuntutan putusan sela Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Skorsing tanggal 23 Maret 2018 yang di keluarkan Tergugat terhadap para Penggugat Sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
- Menghukum Tergugat membayar upah skorsing kepada Para Penggugat sejak Maret 2018 sampai dengan Juli 2019 dengan ketentuan sebagai berikut ;
sebesar Rp. 901,120,000.00,- ( Sembilan ratus satu juta seratus dua puluh ribu rupiah).
No
|
NAMA
|
Awal Bekerja
|
UPAH POKOK
|
Upah Selama
|
16 Bulan
|
Maret 2018 s/d Juli 2019
|
1
|
Anifah Nurlistin
|
01 Agustus 2007
|
Rp.3,795,000.00
|
Rp.60,720,000.00
|
2
|
Sa’diah
|
30 Agustus 1985
|
Rp.4,485,000.00
|
Rp.71,760,000.00
|
3
|
Fitri Indah Lestari
|
28 September 2009
|
Rp.2,860,000.00
|
Rp.45,760,000.00
|
4
|
Haryuni Rianawati, SE
|
01 Januari 2002
|
Rp.3,520,000.00
|
Rp.56,320,000.00
|
5
|
Heru Sahyudin
|
14 Oktober 2010
|
Rp.2,475,000.00
|
Rp.39,600,000.00
|
6
|
Agus Rahmat
|
15 September 2003
|
Rp.4,645,000.00
|
Rp.74,320,000.00
|
7
|
Sapta Ruhjana
|
01 November 2014
|
Rp.2,310,000.00
|
Rp.36,960,000.00
|
8
|
Jeki Hermawan
|
01 Januari 2012
|
Rp.2,310,000.00
|
Rp.36,960,000.00
|
9
|
Kuswanto
|
01 Januari 1979
|
Rp.3,575,000.00
|
Rp.57,200,000.00
|
10
|
Sapto Hari Kuncoro
|
21 November 2009
|
Rp.3,575,000.00
|
Rp.57,200,000.00
|
11
|
Heri Purnama
|
07 Agustus 2014
|
Rp.2,310,000.00
|
Rp.36,960,000.00
|
12
|
Desi Handayani
|
22 Januari 2016
|
Rp.2,200,000.00
|
Rp.35,200,000.00
|
13
|
Leo Christanto
|
31 Juli 2012
|
Rp.2,100,000.00
|
Rp.33,600,000.00
|
14
|
Riki Hamdani
|
01 Januari 2014
|
Rp.2,200,000.00
|
Rp.35,200,000.00
|
15
|
Yayat Supriatna
|
15 Maret 2007
|
Rp.2,750,000.00
|
Rp.44,000,000.00
|
16
|
Stiven Febiardhy
|
09 Juli 2012
|
Rp.2,310,000.00
|
Rp.36,960,000.00
|
17
|
Imran Pomanto
|
01 Januari 2004
|
Rp.3,000,000.00
|
Rp.48,000,000.00
|
18
|
Sri hendrawati Wahyuning
|
01 Januari 2009
|
Rp.3,250,000.00
|
Rp.52,000,000.00
|
19
|
Rafly Akbar
|
01 Januari 2016
|
Rp.2,650,000.00
|
Rp.42,400,000.00
|
|
|
|
Total
|
Rp.901,120,000.00
|
- Menghukum Tergugat membayar upah skorsing Penggugat sejak Juli 2018 sampai putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini dilaksanakan oleh Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan surat Keputusan Pengakhiranan Hubungan Kerja (PHK) yang telah dilakukan oleh TERGUGAT pada tanggal 23 Maret 2018 tanpa memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial TIDAK SAH/BATAL DEMI HUKUM dan tidak dapat dijadikan pedoman untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Para Penggugat;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan.
- Menghukum Tergugat membayar upah kepada para Penggugat sejak Maret 2018 sampai dengan Juli 2019 sebesar Rp. 901,120,000.00,- ( Sembilan ratus satu juta seratus dua puluh ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat membayar uang Pesangon 2 (dua) kali Pasal 156 ayat (2), Uang Pengantian masa kerja sebagaimana pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak Pasal 156 ayat (4) huruf (a) dan (c) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dengan Jumlah total sebesar Rp.1.391.578.000,- ( satu milyar tiga ratus sembilan puluh satu juta lima ratus tujuh puluh delampan ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat membayar tunjangan hari raya keagamaan tahun 2018 dan tahun 2019 kepada upara Penggugat sebesar Rp.112,640,000.00,- (seratus dua belas juta enam ratus ratus empat puluh ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom), terhadap setiap keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat KLS 1A khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sebesar Rp.5000.000,- (lima juta rupiah) terhadap setiap hari keterlambatan;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun Tergugat mengajukan upaya perlawanan atau verzet dan/atau Kasasi, (uitvoerbaar bij Voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perselisihan hubungan industrial ini.
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |