Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
280/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | IKE ROSMAWATI, SH | DERI ADRIANSYAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 280/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/290/M.1.10/Eoh.2/05/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAANNO.REG. PER: PDM- 92/ M.1.10 /04/ 2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :
B. PENAHANAN : Rutan
C. DAKWAAN : --------- Bahwa ia terdakwa DERI ADRIANSYAH pada Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 02.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Toko Syam Jaya Electric Lt. Dasar Blok B No.15, Jl. Salemba Raya, Kel. Paseban, Kec. Senen, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya padaa suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------
Paseban, kec. Senen, Jakarta Pusat sambil memantau situasi sekitar dan merokok serta ngopi dipinggir jalan dekat lokasi toko milik saksi MUHAMAD IHSAN dan disaat melihat keadaan situasi sekitar terdakwa melihat sebatang kayu bekas yang tergeletak dipinggir jalan dan dengan menggunakan sebatang kayu terdakwa langsung masuk kedalam toko dengan cara mengendorkan sling rolling door dengan menggunakan jari tangan kanan terdakwa, lalu setelah sesampainya di dalam toko terdakwa bersama -sama sdr. NCING (DPO) dan Sdr. BOY (DPO) langsung mengambil 40 meter elektronik kabel listrik merek ETERNA, 80 meter elektronik kabel listrik merek SUPRIME, 100 meter elektronik kabel listrik merek HERATON, 18 meter elektronik kabel listrik merek PROFI, 2 (Dua) buah tiang lampu taman warna hitam dan putih, kemudian setelah berhasil mengambil barang barang tersebut tepatnya sekitar pukul 02.35 WIB, sdr. NCING (DPO) dan Sdr. BOY (DPO) akan meninggalkan terdakwa sambil berkata : “ntar lu masuk nih, gw mau jual barang yang udah putus, ntar gw balik lagi jemput lu.” Selanjutnya Sdr. NCING (DPO) dan Sdr. BOY (DPO) meninggalkan terdakwa dengan maksud menjual barang berupa 40 meter elektronik kabel listrik merek ETERNA, 80 meter elektronik kabel listrik merek SUPRIME, 100 meter elektronik kabel listrik merek HERATON, 18 meter elektronik kabel listrik merek PROFI, 2 (Dua) buah tiang lampu taman warna hitam dan putih, kemudian terdakwa dan sdr. NCING (DPO) mempunyai peran masing – masing diantaranya terdakwa berperan membuka roliing door toko milik saksi MUHAMMAD IHSAN dengan membuka paksa dengan mengganjal rolling door dengan sebatang kayu bekas, dan mengendorkan sling rolling door dengan menggunakan jari tangan kanan terdakwa sehingga rolling door bisa dinaikan agak tinggi yang muat dengan tubuh terdakwa, adaapun balok kayu yang terdakwa gunakan untuk mengganjal pintu rolling door agar tubuh terdakwa masuk dibantu oleh tiang lampu taman yang berada didalam toko tersebut untuk menahan pintu rolling door dan pada saat terdakwa berada didalam toko, terdakwa langsung memindahkan barang-barang ke pinggir luar rolling door. yang sebelumnya sudah dipantau oleh sdr. NCING (DPO) dan Sdr. BOY (DPO) untuk toko yang mudah dimasukin dan diambil barangnya, namun sekira pukul 03.20 Wib datang saksi ROPITI dan saksi RONI (security Toko) yang sedang berjaga langsung melakukan penangkapan terhadap terdawa sedangkan sdr. NCING (DPO) dan Sdr. BOY (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Metro Senen guna penyidikan lebih lanjut.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------
Jakarta, 02 Mei 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
IKE ROSMAWATY, SH. JAKSA MADYA
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |