Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
71/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst | WAZIR IMAN SUPRIYANTO, S.H., M.H. | Helena | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 12 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5162/M.1.14/Ft.1/08/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KESATU PRIMAIR -------- Bahwa Terdakwa HELENA selaku pemilik (Beneficial Owner) dan Manager Pemasaran PT.Quantum Skyline Exchange, pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2018 s.d tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 s.d tahun 2021, bertempat di kantor Money Changer PT Quantum Skyline Exchange ruko jalan Pluit Karang Manis IV No.2-A blok 1-VI Selatan Kavling Nomor 8 Kel. Pluit Kec. Penjaringan Jakarta Utara, di rumah yang beralamat di Jalan Gunawarman Nomor 31 – 33 Jakarta Selatan, di kantor PT Refined Bangka Tin yang beralamat di PLAZA MAREIN Sudirman Plaza JL Jenderal Sudirman No 78, Kuningan Jakarta Selatan dan di TCC TOWER Tanah Abang Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 158/KMA/SK.HK2.2/VII/2024 tanggal 8 Juli 2024 tentang Penunjukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana atas nama terdakwa TAMRON alias AON, dkk, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan pembantuan kejahatan dalam bentuk dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, untuk melakukan kejahatan yaitu terdakwa HELENA memberikan sarana kepada HARVEY MOEIS yang mewakili PT. Refined Bangka Tin dengan menggunakan perusahaan money changer miliknya yaitu PT Quantum Skyline Exchange untuk menampung uang pengamanan sebesar USD500 s.d USD750 /ton yang seolah-olah sebagai dana Coorporate Social Responsibility (CSR) dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa yang berasal dari hasil penambangan ilegal dari wilayah IUP PT.Timah,Tbk. Pembantuan tersebut dilakukan terhadap tindak pidana korupsi yaitu perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, merugikan keuangan atau perekonomian negara yang dilakukan oleh MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI selaku Direktur Utama PT Timah, Tbk, EMIL ERMINDRA selaku Direktur Keuangan PT Timah, Tbk, ALWIN ALBAR selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah,Tbk, BAMBANG GATOT ARIYONO selaku Direktur Jendral Minerba Kementrian ESDM, SURANTO WIBOWO selaku Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, AMIR SYAHBANA selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, RUSBANI selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, SUPARTA selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, REZA ANDRIANSYAH selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, THAMRON Alias AON selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, ACHMAD ALBANI selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa dan General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia, HASAN TJHIE selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, KWAN YUNG Alias BUYUNG selaku pemasok bijih timah CV Venus Inti Perkasa, ROBERT INDARTO selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa, HENDRY LIE selaku Beneficial Ownership PT Tinindo Internusa, FANDY LINGGA selaku Marketing PT Tinindo Internusa dan ROSALINA selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa,SUWITO GUNAWAN selaku Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa, M.B. GUNAWAN selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah),
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP. ---- SUBSIDIAIR -------- Bahwa Terdakwa HELENA selaku pemilik (Beneficial Owner) dan Manager Pemasaran PT.Quantum Skyline Exchange, pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2018 s.d tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 s.d tahun 2021, bertempat di kantor Money Changer PT Quantum Skyline Exchange ruko jalan Pluit Karang Manis IV No.2-A blok 1-VI Selatan Kavling Nomor 8 Kel. Pluit Kec. Penjaringan Jakarta Utara, di rumah yang beralamat di Jalan Gunawarman Nomor 31 – 33 Jakarta Selatan, di kantor PT Refined Bangka Tin yang beralamat di PLAZA MAREIN Sudirman Plaza JL Jenderal Sudirman No 78, Kuningan Jakarta Selatan dan di TCC TOWER Tanah Abang Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 158/KMA/SK.HK2.2/VII/2024 tanggal 8 Juli 2024 tentang Penunjukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana Atas Nama Terdakwa TAMRON alias AON, dkk, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan pembantuan kejahatan dalam bentuk dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, untuk melakukan kejahatan yaitu terdakwa HELENA memberikan sarana kepada HARVEY MOEIS dengan menyiapkan perusahaan money changer miliknya yaitu PT Quantum Skyline Exchange untuk menampung uang pengamanan sebesar USD500 s.d USD750 /ton yang seolah-olah sebagai dana Coorporate Social Responsibility (CSR) dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa yang berasal dari hasil penambangan ilegal dari wilayah IUP Pt.Timah,Tbk. Pembantuan tersebut dilakukan terhadap HARVEY MOEIS yang mewakili PT. Refined Bangka Tin, SUPARTA selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, THAMRON Alias AON selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, ROBERT INDARTO selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa, SUWITO GUNAWAN selaku Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa, FANDY LINGGA selaku Marketing PT Tinindo Internusa dan ROSALINA selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa yang turut serta dalam perbuatan tindak pidana korupsi yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, merugikan keuangan negara atau perekeonomian negara yang dilakukan oleh MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI selaku Direktur Utama PT Timah, Tbk, EMIL ERMINDRA selaku Direktur Keuangan PT Timah, Tbk, ALWIN ALBAR selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah,Tbk, SURANTO WIBOWO selaku Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, AMIR SYAHBANA selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, RUSBANI selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, BAMBANG GATOT ARIYONO selaku Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, ACHMAD ALBANI selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa dan General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia, HASAN TJHIE selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, KWAN YUNG Alias BUYUNG selaku pemasok bijih timah CV Venus Inti Perkasa, M.B. GUNAWAN selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, HENDRY LIE selaku Beneficial Ownership PT Tinindo Internusa, REZA ANDRIANSYAH selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah).
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.-----------------
DAN KEDUA PRIMAIR ----- Bahwa HELENA selaku Beneficial Owner dan Manager Marketing PT.Quantum Skyline Exchange, pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2018 s.d tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 s.d tahun 2023 bertempat di kantor Money Changer PT Quantum Skyline Exchange ruko jalan Pluit Karang Manis IV No.2-A blok 1-VI Selatan Kavling Nomor 8 Kel. Pluit Kec. Penjaringan Jakarta Utara, di rumah yang beralamat di Jalan Gunawarman Nomor 31 – 33 Jakarta Selatan, di kantor PT Refined Bangka Tin yang beralamat di PLAZA MAREIN Sudirman Plaza JL Jenderal Sudirman No 78, Kuningan Jakarta Selatan dan di TCC TOWER Tanah Abang Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan sengaja memberi bantuan kepada HARVEY MOEIS yang mewakili PT. Refined Bangka Tin, SUPARTA selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, TAMRON selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, ROBERT INDARTO selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa, SUWITO GUNAWAN selaku Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa, FANDY LINGGA selaku Marketing PT Tinindo Internusa dan ROSALINA selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa pada waktu kejahatan tindak pidana pencucian uang dilakukan yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang/surat berharga atau perbuatan lain yakni terdakwa HELENA membantu HARVEY MOEIS, TAMRON, SUPARTA, ROBERT INDARTO, SUWITO GUNAWAN, FANDY LINGGA dan ROSALINA menukarkan uang yang berasal dari uang pengamanan seolah-olah dana Coorporate Social Responsibility (CSR) dari mata uang rupiah menjadi mata uang asing (Dollar Amerika maupun Dollar Singapore), yang selanjutnya terdakwa HELENA mengirimkan uang tersebut kepada HARVEY MOEIS, atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) berupa uang hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata niaga komoditas timah diwilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk di Bangka Belitung periode tahun 2015 s.d tahun 2022 yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (Tiga ratus triliun tiga miliar dua ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu seratus tiga puluh satu rupiah empat belas sen) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.-------------- SUBSIDIAIR ----- Bahwa HELENA selaku Beneficial Owner dan Manager Marketing PT.Quantum Skyline Exchange, pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2018 s.d tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 s.d tahun 2023 bertempat di kantor Money Changer PT Quantum Skyline Exchange ruko jalan Pluit Karang Manis IV No.2-A blok 1-VI Selatan Kavling Nomor 8 Kel. Pluit Kec. Penjaringan Jakarta Utara, di rumah yang beralamat di Jalan Gunawarman Nomor 31 – 33 Jakarta Selatan, di kantor PT Refined Bangka Tin yang beralamat di PLAZA MAREIN Sudirman Plaza JL Jenderal Sudirman No 78, Kuningan Jakarta Selatan dan di TCC TOWER Tanah Abang Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan sengaja memberi bantuan kepada HARVEY MOEIS yang mewakili PT. Refined Bangka Tin, SUPARTA selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, TAMRON selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, ROBERT INDARTO selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa, SUWITO GUNAWAN selaku Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa, FANDY LINGGA selaku Marketing PT Tinindo Internusa dan ROSALINA selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, pada waktu kejahatan tindak pidana pencucian uang dilakukan yaitu menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya yakni yakni terdakwa HELENA membantu HARVEY MOEIS, TAMRON, SUPARTA, ROBERT INDARTO, SUWITO GUNAWAN, FANDY LINGGA dan ROSALINA menukarkan uang yang berasal dari uang pengamanan seolah-olah dana Coorporate Social Responsibility (CSR) dari mata uang rupiah menjadi mata uang asing (Dollar Amerika maupun Dollar Singapore), yang selanjutnya terdakwa HELENA mengirimkan uang tersebut kepada HARVEY MOEIS.
Dan terdakwa HELENA juga menyimpan sejumlah uang didalam brankas yang ada dirumahnya yakni:
-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.--------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |