Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Desain Industri IDD000070746 atas nama Tergugat memiliki persamaan dengan Desain Industri IDD000064037 atas nama Penggugat yang telah lebih dahulu ada dan lebih dahulu didaftarkan.
- Menyatakan batal pendaftaran Desain Industri IDD000070746 atas nama Tergugat dengan segala akibat hukumnya.
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada Putusan ini dengan mencoret Desain Industri IDD000070746 atas nama Tergugat tersebut dari dalam Daftar Umum Desain Industri serta mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Industri sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Desain Industri yang berlaku.
- Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;
A T A U
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
|