Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst BITMAIN TECHNOLOGIES PTE. LTD. PT VAST PALASO CYBERINDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 67/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BITMAIN TECHNOLOGIES PTE. LTD.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ardhiyasaBITMAIN TECHNOLOGIES PTE. LTD.
Tergugat
NoNama
1PT VAST PALASO CYBERINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik satu-satunya yang berhak atas merek-merek “BITMAIN” dan oleh karenanya mempunyai hak tunggal untuk memakai merek tersebut di wilayah Republik Indonesia;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah menggunakan nama badan hukum milik PENGGUGAT tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari PENGGUGAT untuk merek-merek sebagai berikut: Merek BITMAIN + LOGO dengan Nomor Pendaftaran IDM000646831 di kelas 9; (ii) Merek BITMAIN dengan Nomor Pendaftaran IDM000646778 di kelas 9; (iii) Merek BITMAIN dengan Nomor Pendaftaran IDM000890823 di kelas 25; (iv) Merek BITMAIN dengan Nomor Pendaftaran IDM000890820 di kelas 9; dan (v) Merek BITMAIN dengan Nomor Pendaftaran IDM001186923 di kelas 14, Atas Nama TERGUGAT;
  4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah mengajukan pendaftaran merek-merek di bawah ini kepada TURUT TERGUGAT dengan iktikad tidak baik: Merek BITMAIN + LOGO dengan Nomor Pendaftaran IDM000646831 di kelas 9; (ii) Merek BITMAIN dengan Nomor Pendaftaran IDM000646778 di kelas 9; (iii) Merek BITMAIN dengan Nomor Pendaftaran IDM000890823 di kelas 25; (iv) Merek BITMAIN dengan Nomor Pendaftaran IDM000890820 di kelas 9; dan (v) Merek BITMAIN dengan Nomor Pendaftaran IDM001186923 di kelas 14, Atas Nama TERGUGAT;
  5. Menyatakan batal pendaftaran merek-merek milik TERGUGAT sebagaimana di bawah ini dalam Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya: Merek BITMAIN + LOGO dengan Nomor Pendaftaran IDM000646831 di kelas 9; (ii) Merek BITMAIN dengan Nomor Pendaftaran IDM000646778 di kelas 9; (iii) Merek BITMAIN dengan Nomor Pendaftaran IDM000890823 di kelas 25; (iv) Merek BITMAIN dengan Nomor Pendaftaran IDM000890820 di kelas 9; dan (v) Merek BITMAIN dengan Nomor Pendaftaran IDM001186923 di kelas 14;
  6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mematuhi isi putusan ini dan mencatat pembatalan serta mencoret merek-merek milik TERGUGAT sebagaimana di bawah ini dari Daftar Umum Merek: Merek BITMAIN + LOGO dengan Nomor Pendaftaran IDM000646831 di kelas 9; (ii) Merek BITMAIN dengan Nomor Pendaftaran IDM000646778 di kelas 9; (iii) Merek BITMAIN dengan Nomor Pendaftaran IDM000890823 di kelas 25; (iv) Merek BITMAIN dengan Nomor Pendaftaran IDM000890820 di kelas 9; dan (v) Merek BITMAIN dengan Nomor Pendaftaran IDM001186923 di kelas 14, Atas Nama TERGUGAT; dan
  7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk menerima permohonan pendaftaran merek atas nama PENGGUGAT dengan nomor agenda permohonan pendaftaran DID2024052871 pada kelas 9, 14, dan 25 dan mencatatkannya pada Daftar Umum Merek, serta menerbitkan sertifikat pendaftarannya; dan
  8. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara a quo menurut hukum.

Atau:

Jika Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq. Majelis Hakim yang akan mengadili perkara a quo berpendapat lain, kami mohon agar berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak