Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst MOCHAMMAD GINANJAR PT China Comservice Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 03 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOCHAMMAD GINANJAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT China Comservice Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seleruhnya.
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat dan tergugat.
  3. Menyatakan pemutusan hubungan kerja oleh tergugat adalah alasan efisiensi.
  4. Menyatakan anjuran tertulis Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta No. 93/ANI/D/VII/2024 berkesesuaian dengan hukum dan dinyatakan dapat diterima.
  5. Menyatakan penggugat berhak atas uang penggantian hak sebesar Rp. 1.077.628.767,- (Satu Milyar Tujuh Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah).
  6. Memerintahkan tergugat untuk membayar atas uang penggantian hak sebesar Rp. 1.077.628.767,- (Satu Milyar Tujuh Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah).
  7. Menyatakan tergugat untuk membayar upah berserta hak-hak lainnya yang biasa diterima penggugat sebagai pekerja, selama proses penyelesaian, Secara tunai dan sekaligus, yaitu upah mulai dari Bulan Januari 2024 s/d Januari 2025 (saat gugatan ini diajukan) sebesar Rp. 32.200.000,- (Tiga Puluh Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) x 13 Bulan = Rp. 418.600.000,- (Empat Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
  8. Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini.
  9. Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap seluruh harta benda milik tergugat, baik barang bergerak maupun tidak bergerak
  10. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi.
  11. Memerintahkan tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini.
  12. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak