Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Pelangaran Undang Undang RI Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yaitu Pasal 151 karena telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian peselisihan hubungan industrial.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar pesangon kepada PENGGUGAT sesuai Undang Undang RI Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 155 ayat 2 dan Pasal 156 ayat 2,3,4 sebesar Rp. 139.400.000,- (seratus tiga puluh Sembilan juta empat ratus ribu rupiah), SEKETIKA, selambat lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan dengan rincian sebagai berikut :
- Uang pesangon 2 x 6 x Rp8.500.000,- Rp 102.000.000
- Uang penghargaan masa kerja 1 x 2 x Rp 8.500.000,- Rp17.000.000,-
-
- Uang penggantian hak 15% Rp 119.000.000,- Rp17.850.000,-
-
- Sisa cuti 6 hari yang belum diambil
6 hari (6/20 X Rp.8.500.000,-)Rp 2.550.000,-
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah proses yang belum di bayar kepada PENGGUGAT terhitung sejak bulan November 2018 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap sebesar Rp. 8.500.000/bulan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar THR PENGGUGAT jika proses gugatan ini belum putus 1 (satu) bulan sebelum Hari Raya Idul Fitri dan sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap sebesar satu bulan gaji penuh Rp. 8.500.000;
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perminggu keterlambatan pelaksanaan putusan ini terhitung sejak dibacakan putusan ini;
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat di jalankan terlebih dahulu dan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali (uitvoorbaarbijvoeraad);
- Menghukum TERGUGAT membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berkehendak lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |