Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Keberatan Termohon Keberatan Status Perkara
14/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Jkt.Pst PT. Galih Medan Persada 1.Komisi Pengawas Persaingan Usaha
2.PT. Wanita Mandiri Perkasa
3.PT. Tamiang Karya
4.PT. Andesmont Sakti
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Des. 2023
Klasifikasi Perkara KPPU
Nomor Perkara 14/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 22 Des. 2023
Nomor Surat
Pemohon Keberatan
NoNama
1PT. Galih Medan Persada
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon Keberatan
NoNama
1Komisi Pengawas Persaingan Usaha
2PT. Wanita Mandiri Perkasa
3PT. Tamiang Karya
4PT. Andesmont Sakti
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Keberatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan dan mengabulkan permohonan pemohon yaitu membebaskan dari sanksi denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu Milyar Rupiah)
  3. Menyatakan PT. Medan Galih Persada (Pemohon Keberatan) TIDAK TERBUKTI MELANGGAR PASAL 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.;
  4. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 08/KPPU-K/2023 Tanggal 5 Desember 2023;
  5. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar segala biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak