Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU secara Sukarela (Volunteer) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU/PT. ADITEC CAKRAWIYASA;
- Memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal Putusan diucapkan, terhadap:
PEMOHON PKPU/PT. ADITEC CAKRAWIYASA, yang beralamat di Komplek Ruko Kebon Jeruk Baru, Blok B, No. 7, Jl. Arjuna Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta;
- Menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PEMOHON PKPU/PT. ADITEC CAKRAWIYASA;
- Menunjuk dan mengangkat:
HAIKAL ARISY, S.H., yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-154 AH.04.03-2019 tanggal 08 Juli 2019, yang beralamat kantor di Jl. Kebon Besar No. 28, Fatmawati, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan; dan
BOBBY MARIO TURNIP, S.H., S.E., yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus AHU-62 AH.04.03.2019, tanggal 25 Maret 2019, beralamat di Perumahan Taman Kenari Nusantara Cibubur, Cluster Mataram MM3/18, Jl. Raya Transyogi Nagrak, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
Bersama-sama selaku Tim PENGURUS dalam hal PEMOHON PKPU masuk dalam Proses PKPU atau selaku Tim KURATOR apabila nantinya PEMOHON PKPU dinyatakan Pailit.
- Menghukum PEMOHON PKPU/PT. ADITEC CAKRAWIYASA untuk membayar seluruh biaya perkara.
|