Petitum |
1. Mengabulan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan dan memberi ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anak Para Pemohon, pada Kutipan Surat Pelaporan/Pencatatan Kelahiran WNI di Luar Negeri Nomor 472.11/897/CS/2021, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan tanggal 30 Juli 2021 atas nama ZAKI SAIDOVICH ALWAINI diganti nama menjadi ZAKI SAID ALWAINI;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Pergantian nama anak Para Pemohon tersebut Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta;
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|