Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran Hak Cipta karena telah menggunakan secara komersil lagu ciptaan Penggugat “Bilang Saja” pada tiga konser tanpa seizin Penggugat selaku pencipta.
- Menghukum Tergugat membayar denda kerugian secara tunai akibat menggunakan lagu ciptaan Penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
- Konser tanggal 25 mei 2023 di W Superclub Surabaya : Rp. 500.000.000,-
- Konser tanggal 26 mei 2023 di The H Club Jakarta : Rp. 500.000.000,-
- Konser tanggal 27 mei 2023 di W Superclub Bandung : Rp. 500.000.000,- +
Total : Rp. 1.500.000.000,-
- Menghukum Tergugat membayar secara tunai kerugian Hak Moral sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara a quo.
|