Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
574/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Pst Lintong Jojor Samosir 1.Ulyana Sihotang
2.Agustina Dameria Sihotang
3.PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 574/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lintong Jojor Samosir
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marianto Samosir, S.H., S.Fil., M.H.Lintong Jojor Samosir
Tergugat
NoNama
1Ulyana Sihotang
2Agustina Dameria Sihotang
3PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.

 

2. Menyatakan bahwa Penggugat Rekonvensi bersama Valentin Samosir, Berlin Samosir, Edison Samosir dan Ramli Samosir adalah ahli waris almarhum Elisten Samosir yang sah.

 

3. Menyatakan bahwa Elisten Samosir dan Tiolina Sihotang adalah suami-isteri yang sah, yang telah meninggal dunia tanpa mempunyai keturunan yang hidup paling lama, dengan meninggalkan harta bersama yang diperoleh selama perkawinan dalam bentuk uang sebesar Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) beserta bunga berjalan yang tersimpan dalam rekening deposito gabungan “and” dengan No. 3.00000.740.02382 atas nama Tiolina Sihotang dan Ulyana Sihotang, in casu Tergugat Rekonvensi I, di Maybank Kelapa Gading, in casu Tergugat Rekonvensi III, dan juga dalam bentuk uang sebesar Rp107.623.522,- (seratus tujuh juta enam ratus dua puluh tiga ribu lima ratus dua puluh dua rupiah) beserta bunga berjalan yang tersimpan dalam rekening tabungan dengan Nomor 1.016.32580.7 atas nama Tiolina Sihotang dan Ulyana Sihotang, in casu Tergugat Rekonvensi I, juga di Maybank Kelapa Gading, in casu Tergugat Rekonvensi III.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak