Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
574/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Pst | Lintong Jojor Samosir | 1.Ulyana Sihotang 2.Agustina Dameria Sihotang 3.PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk. |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Sep. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
Nomor Perkara | 574/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Pst | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Penggugat Rekonvensi bersama Valentin Samosir, Berlin Samosir, Edison Samosir dan Ramli Samosir adalah ahli waris almarhum Elisten Samosir yang sah.
3. Menyatakan bahwa Elisten Samosir dan Tiolina Sihotang adalah suami-isteri yang sah, yang telah meninggal dunia tanpa mempunyai keturunan yang hidup paling lama, dengan meninggalkan harta bersama yang diperoleh selama perkawinan dalam bentuk uang sebesar Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) beserta bunga berjalan yang tersimpan dalam rekening deposito gabungan “and” dengan No. 3.00000.740.02382 atas nama Tiolina Sihotang dan Ulyana Sihotang, in casu Tergugat Rekonvensi I, di Maybank Kelapa Gading, in casu Tergugat Rekonvensi III, dan juga dalam bentuk uang sebesar Rp107.623.522,- (seratus tujuh juta enam ratus dua puluh tiga ribu lima ratus dua puluh dua rupiah) beserta bunga berjalan yang tersimpan dalam rekening tabungan dengan Nomor 1.016.32580.7 atas nama Tiolina Sihotang dan Ulyana Sihotang, in casu Tergugat Rekonvensi I, juga di Maybank Kelapa Gading, in casu Tergugat Rekonvensi III. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |