Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian Ayah kandung Pemohon di Kantor Catatan Sipil guna untuk mengurus Surat Keterangan Ahli Waris.
3. Memerintahkan kepada Pejabat atau Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jkarta untuk mencatatkan kematian Ayah kandung Pemohon yang terlambat pencatatannya dalam Daftar Kematian Warga Negara Indonesia menurut STLBD. 1971 No. 130 jo, 1919 No. 81 atas nama Eko Suhartanto yang telah meninggal dunia di Jakarta pada tanggal 12-03-2002
4. Menetapkan biaya menurut hukum.
|