Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
100/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Pst 1.PT SAGA MACHIE
2.Soetjipto Lays
3.Aulia Singgih
3.PT Nobel Graha Auction
4.PT Bank CIMB Niaga, Tbk.,
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 100/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT SAGA MACHIE
2Soetjipto Lays
3Aulia Singgih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1muhammad fauzan ferdiansyah, SHPT SAGA MACHIE
2muhammad fauzan ferdiansyah, SHSoetjipto Lays
3muhammad fauzan ferdiansyah, SHAulia Singgih
Tergugat
NoNama
1PT Nobel Graha Auction
2PT Bank CIMB Niaga, Tbk.,
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Menetapkan bahwa atas sebidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Raya Patal Senayan No.24-25, RT/RW 02/07, Jakarta Selatan, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3110/Grogol Utara atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 29 Oktober 2008 Nomor : 02762/2008, seluas 323 m2 (tiga ratus dua puluh tiga meter persegi), dengan Nomor Indentifikasi Bidang Tanah (NIB) 09.02.06.01.02788 dan Nomor 972/Grogol Utara atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi tanggal 28 Juni 1991 Nomor 1776/1991, seluas 318 m2 (tiga ratus delapan belas meter persegi) atas nama Ny. Aulia Singgih (incasu Pelawan III) tidak dapat dilakukan Lelang Eksekusi atau Eksekusi hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dan memerintahkan Para Terlawan dan/atau Pihak manapun untuk menghentikan seluruh proses lelang, lelang eksekusi dan eksekusi atas Obyek Hak Tanggungan tersebut.

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menyatakan Para Pelawan memiliki kedudukan hukum.
  2. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya.
  3. Menyatakan Seritipikat Hak Tanggungan tidak memiliki kekuatan Eksekutorial karena tidak memuat irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA sehingga tidak dapat dilakukan eksekusi lelang.
  4. Menyatakan penetapan lelang oleh KPKNL batal demi hukum oleh karena telah bertentangan dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UUHT.
  5. Menyatakan Rencana Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dibatalkan dan dikembalikan pada posisi semula yaitu Objek Perkara dikembalikan kepada Pemberi Hak Tanggungan (in casu Pelawan I).
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir Beslag) yang diletakan.
  7. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, upaya hukum banding, maupun kasasi dari Para Terlawan (uitvoerbaar bij voorraad).
  8. Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk patuh terhadap putusan ini.
  9. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak