Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
59/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst | 1.YULI L.ANNIARY HRP, SH. 2.ANDRI SAPUTRA, SH |
KOKO Als KELING | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 31 Jan. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 59/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 31 Jan. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-28/M.1.10/Enz.2/01/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU -------Bahwa ia Terdakwa KOKO ALS KELING, pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidaknya pada waktu waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Terminal Suka Bumi, Jawa Barat, yang berdasarkan pasal 84 ayat (1) KUHAP, Terdakwa ditahan di Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkaranya telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, beratnya melebihi 5 (lima) gram”, ------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------ ATAU KEDUA -------Bahwa ia Terdakwa KOKO ALS KELING, pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidaknya pada waktu waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Jl. Salemba Raya, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, ------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------
DAN KETIGA -------Bahwa ia Terdakwa KOKO ALS KELING, pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidaknya pada waktu waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Jl. Salemba Raya, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, ------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |